Beranda Hukum Korupsi Raskin 54 Ton, Mantan Kades di Kabupaten Serang Dijebloskan ke Penjara

Korupsi Raskin 54 Ton, Mantan Kades di Kabupaten Serang Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Sepandai-pandai tupai lompat, akhirnya ia jatuh juga. Peribahasa itu barangkali tepat untuk menggambarkan nasib Apendi (51) terpidana korupsi bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) untuk daerah Pamarayan, Kabupaten Serang tahun 2010 silam. Ia sempat melarikan diri ke Palembang beberapa tahun, namun berhasil dieksekusi tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Serang.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Azhari mengatakan, Apendi merupakan terpidana korupsi raskin untuk daerah Desa Kampung Baru, Pamarayan. Ia menjadi DPO sejak ditetapkan sebagai tersangka karena korupsi 54 ton raskin pada 2010 lalu.

Ia juga sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Serang di tahun yang sama secara in absentia (dengan ketidakhadiran). Ia divonis hakim 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan 4 bulan dan diminta membayar uang pengganti Rp176 juta subsider 1 tahun penjara.

“Dia mantan kepala desa, DPO sudah 8 tahun sejak dijadikan tersangka dan sudah divonis hakim,” kata Azhari saat dikonfirmasi wartawan di Serang, Banten, Selasa (13/11/2018).

Menurutnya, pelaku selama dalam pelariannya pergi ke Palembang, Sumatera Barat dan menjadi buruh las listrik. Ia ditangkap oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis (6/11/2018) begitu pulang ke daerah Serang.

Kepulangan terpidana ke Serang, rupanya ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa lagi. “Ia tinggal menjalani masa hukuman sesuai vonis hakim. Sekarang sudah dimasukkan ke Rutan Serang,” ujarnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ