Beranda Hukum Korupsi Perdagangan Rp6,8 Miliar di PT ABM, Tiga Orang Jadi Tersangka

Korupsi Perdagangan Rp6,8 Miliar di PT ABM, Tiga Orang Jadi Tersangka

Salah satu tersangka AN digiring petugas Kejati Banten dalam korupsi PT ABM. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan TBM, AS dan AN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Banten, periode 2020-2024.

Diketahui, penyidikan perkara ini mengungkap dugaan penyimpangan dalam kerja sama perdagangan sembako yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 6,8 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Devitra Romiza menyebut penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak dan menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

“Kami Kejaksaan Tinggi Banten, bidang tindak pidana khusus, telah menetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan, yaitu tersangka yang kami tetapkan itu ada inisial TBM, AS, kemudian AN terkait dalam perkara dugaan tindakan korupsi pada pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri atau PT ABM kurun waktu 2020-2024, dengan nilai kerugian negara Rp 6.821.111.500,” kata Devitra, Kamis (29/10/2026).

Kata Devitra, penyidik menyangkakan para tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dari tiga tersangka tersebut, jelas dia, dua orang sebelumnya dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada hari ini. Namun, hanya satu orang yang hadir, sedangkan satu lainnya tidak memenuhi panggilan.

Dengan begitu, Kejati mengaku akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin pekan depan.

Kata Devitra, seorang tersangka lainnya berdomisili di luar Provinsi Banten sehingga tim penyidik perlu menyesuaikan jadwal pemanggilan kepada tersangka tersebut.

Devitra menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan kerja sama perdagangan antara PT ABM dan sejumlah mitra swasta. Kegiatan itu, sebut dia, berada di bawah Divisi Sales and Marketing PT ABM, dengan komoditas perdagangan berupa kebutuhan pokok atau sembako.

Baca Juga :  Tawuran di Tangerang, Satu Siswa Tewas

Disebutkan, para tersangka berasal dari lingkungan internal PT ABM dan pihak mitra. Salah seorang tersangka diketahui menjabat sebagai kepala Divisi Sales and Marketing, sedangkan dua lainnya merupakan mitra PT ABM.

Penyidik menduga, kerja sama perdagangan tersebut tidak dijalankan sesuai dengan proses bisnis yang semestinya.

Devitra mengungkap, salah satu indikasi yang ditemukan adalah penggunaan nama pribadi dan sejumlah perusahaan dalam transaksi perdagangan.

“Modusnya mungkin nanti disampaikan secara lengkap ya, karena memang modusnya itu bertransaksi atau kerja samanya itu dia menggunakan nama pribadi dan ada juga menggunakan beberapa nama perusahaan yang terindikasi atau dalam fakta kami temukan,” sampainya.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah perusahaan yang digunakan dalam transaksi tersebut bukan milik pihak yang bersangkutan.

“Jadi perusahaan-perusahaan yang dipakai itu kami temukan fakta bukan merupakan milik yang bersangkutan,” ucapnya.

Menurut dia, persoalan utama dalam perkara ini terletak pada pelaksanaan kerja sama yang tidak memberikan hasil sebagaimana seharusnya bagi perusahaan daerah.

Dalam skema bisnis yang semestinya, tegas Devitra, distribusi barang harus diikuti dengan pengembalian pembayaran atau hasil usaha sesuai kesepakatan.

Namun demikian, penyidik menduga kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian bagi PT ABM.

“Sebenarnya dalam konsep badan usaha itu kegiatannya itu kan mendistribusikan barang. Nah, dalam pendistribusian barang itu, penyelidik ada melihat proses bisnis yang harusnya dilakukan tetapi tidak dilakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan perdagangan tersebut diduga dijalankan tanpa mekanisme pengembalian hasil yang semestinya menguntungkan perusahaan daerah.

“Harusnya kan ketika barangnya sudah diberikan, outputnya setelah itu kan kerja sama harus ada hasil dong atau kickback yang menguntungkan bagi badan usaha milik daerah ini. Tapi realisasinya malah tambah rugi, malah nggak dibayar, akhirnya menyebabkan badan usaha milik daerah ini menjadi rugi,” tuturnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Teken Pedoman Opsi Rehabilitasi Kasus Narkotika

Adapun komoditas yang diperdagangkan dalam korupsi tersebut meliputi sejumlah kebutuhan pokok, antara lain minyak goreng, gula dan tepung.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd