Beranda Hukum Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel: Rp75,9 Miliar Dicairkan Penuh Meski Cacat Prosedur

Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel: Rp75,9 Miliar Dicairkan Penuh Meski Cacat Prosedur

Mantan Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan, Eki Herdiana (tengah putih) menjalani sidang Tipikor di pengadilan negeri serang (Rasyid/BantenNews.co.id)

 

SERANG – Mantan Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan, Eki Herdiana, mengungkap bahwa anggaran proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar tetap dicairkan penuh, meski belakangan terungkap adanya praktik pembuangan sampah ilegal.

Kesaksian tersebut disampaikan Eki saat hadir di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (10/12/2025). Ia menjadi saksi untuk terdakwa ASN Disdukcapil Tangsel, Zeky Yamani; Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Wahyunoto Lukman; Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti; serta Kabid Kebersihan DLH Tangsel, Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.

“Betul dibayarkan kepada PT Ella Pratama Perkasa. Betul dibayarkan penuh Rp75,9 miliar,” ujar Eki menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Subardi.

Ia menjelaskan bahwa seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap oleh DLH Tangsel sebelum diajukan ke BPKAD. Proses pencairan kemudian dilakukan karena proyek tersebut dilaporkan telah terlaksana.

“Ada berita acara pekerjaan. Secara administrasi lengkap, sudah diinput oleh DLH,” katanya.

Eki juga mengaku tidak melakukan verifikasi lapangan dan menyerahkan kewenangan penandatanganan pencairan kepada Kepala Bidang Pembendaharaan.

“Saya memberi kuasa. Kalau dari pekerjaannya sendiri tidak ada verifikasi lapangan. Jadi sudah ada berkas, langsung saja diinput dan diserahkan ke bagian keuangan,” ujarnya.

Dalam persidangan, terungkap pula kejanggalan lain terkait dasar pencairan anggaran. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2024 ternyata tidak ditandatangani Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Eki, yang saat itu juga menjabat Sekretaris TAPD, mengaku tidak membubuhkan tanda tangan karena DPA masih berada di Bappeda.

“Posisinya masih di perencanaan, di Bappeda,” ucapnya.

Meski demikian, anggaran tetap cair karena DPA ditandatangani Sekretaris Daerah Tangsel, Bambang Noertjahjo, bersama anggota TAPD lainnya.

Baca Juga :  ICW Desak DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

“Tidak bisa cair kalau DPA tidak disahkan,” tegas Eki.

Sementara itu, Wakil TAPD Tangsel, Chaerudin, mengaku tidak mengetahui proses proyek tersebut karena tidak berada dalam rumpun organisasi perangkat daerah yang ia tangani.

“Saya menangani olahraga, Kesbangpol, dan Dinkes. DLH bukan rumpun saya,” ujarnya.

Rangkaian persidangan sejauh ini mengungkap banyak fakta dan kejanggalan, mulai dari proses penyusunan hingga pencairan anggaran proyek yang dikerjakan PT Ella Pratama Perkasa tersebut.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi