Beranda Hukum Korupsi Pengadaan Bibit, Mantan Kepala Dishutbun Lebak Divonis 1 Tahun Bui

Korupsi Pengadaan Bibit, Mantan Kepala Dishutbun Lebak Divonis 1 Tahun Bui

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lebak, Kosim Ansori divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (17/6/2019). Kosim juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Kosim terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bibit pada tahun 2016 senilai Rp1 miliar lebih.

“Majelis hakim memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah saat membacakan amar putusan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana 18 bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Kosim membayar uang pengganti Rp120 juta.

Sementara untuk dua terdakwa lain yakni mantan Bendahara Dishutbun Lebak,
Indra Evo Kurniawan dan mantan Kabid Pengembangan Perkebunan Dishutbun
Lebak, Edeng Heryamin divonis lebih tinggi.

Indra divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, Indra dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Indra juga diharuskan membayar uang pengganti Rp212 juta.

Sedangkan, Edeng divonis 2 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp60 juta.

Atas putusan ini terdakwa, Kosim dan Edeng pikir-pikir untuk mengajukan banding, sedangkan terdakwa Indra menerima putusan tersebut.

Ketiganya telah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, proyek pengadaan bibit terbagi ke dalam dua pagu mata anggaran. Pertama pengadaan 100 ribu bibit kakao dengan nilai pagu Rp725 juta dari APBN. Kemudian pengadaan 55 ribu bibit kakao, 5 ribu bibit cengkeh dan 11 ribu bibit cengkeh dengan nilai
pagu Rp452,250 juta dari dana APBD Kabupaten Lebak.

Sebelum proyek tersebut dilelang, Kosim mendatangi kediaman mantan Ketua Kadin Lebak mendiang Sumantri Jayabaya. Dalam pertemuan tersebut, Kosim meminta bantuan Sumantri agar disiapkan perusahaan untuk ikut lelang. Kosim akan mengatur supaya proyek tersebut jatuh ke perusahaan dari anggota Kadin Lebak.

Melalui mekanisme lelang, ada empat perusahaan yang berafiliasi dengan Kadin Lebak yang dinilai memenuhi syarat. Keempat perusahaan tersebut CV Karya Patriot, CV Samahita Hutama, CV Hilma Karya Kencana dan CV Karya Sahabat. Dari keempatnya, CV Karya Patriot dianggap memenuhi persyaratan. Usai ditetapkan sebagai pemenang CV Karya
Patriot tidak mengerjakan dua proyek tersebut. Semuanya dikerjakan oleh Dishutbun Lebak. Sebagai imbalan, Dishutbun Lebak memberikan fee proyek 2,5 persen dari nilai pengadaan. Akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara
dirugikan Rp397 juta untuk pengadaan proyek yang berasal dari APBN. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini