Beranda Hukum Korupsi Pelabuhan Warnasari Cilegon, Duit Hasil Kejahatan Mengalir ke Mana-mana

Korupsi Pelabuhan Warnasari Cilegon, Duit Hasil Kejahatan Mengalir ke Mana-mana

Terdakwa Tubagus Abu Bakar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang.

SERANG – Kasus korupsi pembangunan Jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon telah memasuki persidangan. Dua terdakwa yaitu Direktur PT Arkindo, Tubagus Abu Bakar dan peminjam bendera bernama Sugiman.

Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (23/11/2023). Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, keduanya didakwa melakukan pemalsuan data dalam pelaksanaan lelang di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) pada 2021 lalu.

Seharusnya PT Arkindo tidak menang lelang karena data tenaga ahli dan tenaga pendukung yang diajukan dalam dokumen penawaran tidak benar.

Sugiman juga diketahui menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Direksi PT PCM yang dibungkus kantong kresek hitam untuk memuluskan PT Arkindo menang lelang.

“Uang tersebut disiapkan oleh Sugiman dan jumlahnya sebanyak Rp200 juta pada saat pertemuan dengan Direksi PT PCM uang tersebut diserahkan kepada Direksi PT. PCM,” kata JPU Subardi saat membacakan surat dakwaan.

Kemudian lahan yang ditempati proyek itu juga merupakan lahan milik PT Krakatau Daya Listrik yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel, bukan milik PT PCM.

Terdakwa Tubagus Abu Bakar menerima uang muka Rp7 miliar untuk pekerjaan proyek tersebut. Duit masuk ke rekening PT Arkindo kemudian diberikan kepada Sugiman si pemimjam bendera perusahaan.

Sugiman kemudian memberikan fee sebesar Rp427 juta kepada Tubagus Abu Bakar karena telah meminjamkan bendera perusahaannya.

Sugimin juga diketahui juga meminjam bendera perusahaan PT Marina Cipta Pratama dari Kamarudin selaku Direktur sebagai perusahaan konsultan dalam proyek tersebut.

Hasil korupsi tersebut juga dinikmati oleh Kamarudin selaku Direktur PT Marina Cipta Pratama Rp427 juta, Direksi PT PCM Arief Rivai, Budi Mulyadi, Akmal Firmansyah sebesar Rp500 juta, dan Rommy Dwi Rahmansyah Rp177 juta. Total kerugian negara mencapai Rp7 milliar.

Akibat perbuatannya kedua terdakwa diancam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini