Beranda Hukum Korupsi Masker di Dinkes Banten, PT RAM Minta Buat Kwitansi Fiktif ke...

Korupsi Masker di Dinkes Banten, PT RAM Minta Buat Kwitansi Fiktif ke Penyedia

Sidang dugaan korupsi masker KN95 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten di Pengadilan Tipikor Serang. (Foto: Wahyu/bantennews.co.id)

SERANG – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN95 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten kembali mengungkap fakta baru. Pihak PT Right Asia Medika (RAM) meminta PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) selaku penyuplai masker untuk membuat harga fiktif pada kwitansi pembelian masker.

Fakta tersebut diungkap oleh Agus Hariyanto selalu Direktur PT BMM. “Kami memberikan harga Rp 88.000 per buah. Dengan total sebesar Rp 1,3 miliar. Kami diminta (membuat) kwitansi sebesar harga dimaui oleh mereka total Rp3 miliar. Tapi saya tolak. Karena saya hanya mau membuat kwitansi sesuai harga jual kami dan sesuai dengan invoice,” kata Agus Hariyanto ketika menjadi saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (25/8/2021).

“Permintaan kwitansi dengan harga fiktif tersebut terjadi setelah PT RAM melakukan transaksi dengan PT BMM sebanyak 15.000 pcs masker KN95. “Saya memberikan harga penawaran sebesar RP sekitar 88.000 ke RAM. Penawaran disetujui RAM,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus pengadaan masker KN95 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten memasuki babak baru. Dari hasil persidangan sementara mencuat peran dominan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr. Ati Pramudji Hastuti dalam pengadaan alat pelindung diri untuk pandemi Covid-19 tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr. Ati Pramudji Hastuti menyetujui dan menandatangani dokumen penggunaan dana bantuan tak terduga (BTT) tahap II untuk diajukan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim pada tanggal 26 Maret 2020.

Dokumen yang diajukan kepada Wahidin Halim mencantumkan harga yang sudah digelembungkan oleh terdakwa Lia Susanti selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Tidak tanggung-tanggung, harga masker Rp70 ribu per pcs disulap menjadi Rp220 ribu per pcs. Selisih harga mencapai Rp150 per pcs dengan total nilai 15.000 masker sebesar Rp3,3 miliar.

“Dinkes mengajukan dana bantuan BTT tahap II kepada Gubernur (Banten) dengan dilampiri RAB untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp115 miliar,” kata Herlambang dihadapan Majelis Hakim Tipikor Serang yang diketuai oleh Slamet Widodo, Rabu (28/7/2021) silam. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini