Beranda Hukum Korupsi Lahan, Mantan Kepala Samsat Malingping  Bakal Duduk di Kursi Pesakitan

Korupsi Lahan, Mantan Kepala Samsat Malingping  Bakal Duduk di Kursi Pesakitan

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Kasus korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping terus bergulir. Tersangka Samad, mantan Kepala UPT Samsat Malingping bakal segera duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus rasuah lahan tempatnya bertugas tersebut.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggu Banten bahkan telah melimpahkan berkas perkara Samad ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang untuk disidangkan. “Kita menunggu penetapan sidang oleh Majelis Hakim,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan Hebron, Jumat (6/8/2021).

Pihak penyidik juga telah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp680 juta. “Berkas dan tersangka kami sudah limpahkan ke Pengadilan Serang,” kata Ivan.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus pembebasan lahan Samsat Malingping tersebut, Ivan mengatakan akan menunggu fakta persidangan, terkait aliran duit yang diduga ditilap tersangka Samad.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten menjebloskan tersangka Samad karena perkara pengadaan lahan Samsat Malingping. Sebelum pengadaan lahan,
Samad selaku Sekretaris Tim Pengadaan yang tahu soal rencana pembangunan UPTD Samsat Malingping pada 2019 belanja lahan terlebih dahulu kepada warga.

Pemerintah Provinsi Banten menganggarkan Rp 500 ribu per meter untuk pengadaan tanah di Malingping yang luasnya 6.400 meter. Tersangka sebelumnya membeli dari warga untuk tanah itu dengan nilai Rp 100 ribu per meter.

Selain menetapkan Samad sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Banten juga telah memeriksa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapennda) Provinsi Banten, Opar Sohari, Camat Malingping dan satu orang pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Kabupaten Lebak. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini