Beranda Hukum Korupsi Kredit Fiktif, Eks Ketua Koperasi di Pandeglang Dituntut 8 Tahun Penjara

Korupsi Kredit Fiktif, Eks Ketua Koperasi di Pandeglang Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Endang Ushendar usai mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Rista Anindya Nisman, menuntut eks Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kementerian Agama Pedoman Pandeglang, Endang Suhendar, dengan pidana penjara 8 tahun dalam perkara korupsi kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (15/9/2025).

Rista menyatakan bahwa Endang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa,” kata Rista saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, Endang juga dituntut dengan pidana denda Rp300 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar. Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang sebagai pengganti kerugian negara. Jika tidak memiliki harta untuk membayar, pidana penjara 4 tahun akan dijatuhkan.

Rista menjelaskan bahwa perbuatan Endang bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi pemerintah dan menyebabkan kerugian bagi Bank Bjb. Namun, kondisi yang meringankan adalah bahwa Endang belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin Mochamad Ichwanudin menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Dalam dakwaan sebelumnya, Rista menjelaskan bahwa Endang mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja umum (KMKU) kepada Bank Bjb Cabang Labuan pada periode 2016-2020 dengan total pinjaman Rp9,6 miliar. Tujuan pinjaman adalah untuk anggota koperasi, dengan persyaratan hanya mencantumkan daftar nominatif anggota yang akan meminjam.

Namun, pembayaran kredit mulai tersendat pada 2021, dan KPRI meminta restrukturisasi yang disetujui dengan plafon sebesar Rp2,3 miliar dan jangka waktu 34 bulan, berakhir pada 23 Juni 2024. Pada tanggal tersebut, KPRI gagal membayar. Ternyata, Endang merekayasa pengajuan kredit dengan memanipulasi nama calon peminjam dan menggunakan dana pinjaman untuk membayar hutang KPRI ke bank lain dan keperluan pribadi, bukan untuk anggota koperasi. Kerugian negara tercatat Rp1,6 miliar per 11 Desember 2024.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa, Kades di Serang Meringkuk 3 Tahun di Penjara

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd