SERANG – Arief Budianto (33) divonis hakim terbukti bersalah terlibat dalam korupsi Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (bjb) Kantor Cabang Khusus Banten. Ia divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Arief merupakan eks Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Pedesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Di kasus ini, Arief didakwa memalsukan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kantornya.
“Menyatakan Terdakwa Arief Budianto tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (15/7/2025).
Selain Arief, terdakwa lainnya Direktur Utama CV Cipta Belka Nusantara, Muhamad Diki Husaeni (29) juga dihukum dengan vonis serupa. Keduanya dinilai Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Arief dan Diki juga dijatuhi pidana denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara. Keduanya kata hakim, memperkaya terdakwa Budi Haryanto (42), pemilik PT Artha Nusa Grup dan CV Cipta Belka Nusantara sebesar Rp3,5 miliar. Budi baru akan menjalani vonis pada pekan depan karena berkasnya terpisah.
Kerugian Bank bjb sebesar Rp3,5 miliar merupakan perhitungan hakim tanpa disertai bunga dari KMKK yang dicairkan Budi. Nilai kerugian itu berbeda dengan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten yakni sebesar Rp4,2 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang yang sebelumnya menuntut Arief dan Diki agar dijatuhi vonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Usai mendengar vonis hakim, terdakwa Diki dan Arief mengatakan menerimanya dan tidak akan mengajukan banding. Sedangkan JPU Kejari Serang mengatakan pikir-pikir.
Diketahui, perkara ini berawal di tahun 2017 silam ketika Budi menunjuk Diki sebagai Direktur Utama CV Cipta Belka Nusantara. Setahun kemudian, Diki diperintah Budi untuk mengajukan KMKK ke Bank BJB Cabang Khusus Banten Nusantara.
Diki kemudian mengajukan permohonan KMKK dengan dilengkapi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang bertandatangan PPK di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bernama Agus Saepulloh. Tandatangan Agus dan stempelnya diketahui dipalsukan oleh terdakwa Arief Budianto yang merupakan staffnya.
Diki juga menyuruh office boy (OB) di kantornya bernama Taufik iskandar untuk turut menandatangani SPK fiktif tersebut. SPK itu berisi pekerjaan di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk bantuan pengadaan metode shopping peralatan pengelolaan pakan ternak, bantuan peralatan pengelolaan kopi, bantuan peralatan pengolahan rumput laut, dan bantuan pengolahan hasil laut dengan total nilai proyek Rp6,8 miliar.
Saat pihak Bank BJB akan melakukan konfirmasi mengenai proyek tersebut kepada PPK Agus Saepulloh di Kementerian, pihak bank malah bertemu terdakwa Arief Budianto. Agar pihak bank tidak bertemu Agus, Arief beralasan atasannya itu sedang sibuk rapat.
“Surat konfirmasi proyek dari Bank BJB selanjutnya ditandatangani sendiri oleh Arief Budianto pada kolom nama saksi Agus Saepulloh,” ujar JPU Kejari Serang, Endo Prabowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (13/3/2025).
Pihak Bank BJB kemudian menyetujui plafon kredit sebesar Rp4,4 miliar untuk CV Cipta Belka Nusantara dengan jangka waktu lima bulan. Diki selaku Dirut kemudian juga menjaminkan dua Surat Hak Milik (SHM) tanah di Kota Serang atas nama Budi Haryanto dan di Lebak atas nama Ijon bin Sardaka.
Selama jangka waktu KMKK itu, CV Cipta Belka tidak pernah menerima pemasukan dari empat proyek sebagaimana yang tercantum dalam SPK fiktif yang dibuat Diki. KMKK itu juga tidak pernah dibayar oleh Budi atau Diki.
“Terdakwa (Budi) meminta saksi Diki Husaeni membuat surat pemberitahuan palsu atau fiktif terkait adanya keterlambatan pembayaran proyek di Kementerian,” ujar Endo.
Surat pemberitahuan itu lalu dikirim ke Bank BJB dengan respon pemberian perpanjangan pembayaran kredit selama enam bulan dari 19 April sampai 19 Oktober 2019. Karena curiga, auditor Bank BJB melakukan audit khusus terhadap KMKK tersebut.
Hasilnya, diketahui SPK yang diajukan untuk KMKK semuanya fiktif dan saat dilakukan pengecekan keabsahan pemenang pekerjaan di Kementerian melalui LPSE ditemukan bahwa CV Cipta Belka Nusantara hanya menjadi pemenang proyek bantuan peralatan pengolahan rumput laut kelompok masyarakat di Kabupaten Fak Fak dengan nilai proyek Rp1,2 miliar.
“Terdapat kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten pada tanggal 25 Juni 2024 sebesar Rp4,2 miliar,” ucap Endo.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi