Beranda Hukum Korupsi Komputer UNBK Rp25 Miliar, Bekas Kadindikbud Banten Ditahan Kejati Banten

Korupsi Komputer UNBK Rp25 Miliar, Bekas Kadindikbud Banten Ditahan Kejati Banten

Kejaksaan Tinggi Banten kembali menahan dua tersangka kasus pengadaan komputer UNBK tahun anggaran 2018 senilai Rp25 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten

SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten kembali menahan dua tersangka kasus pengadaan komputer UNBK tahun anggaran 2018 senilai Rp25 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Keduanya yakni bekas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi dan vendor Komisaris PT CAM Ucu Supriatna.

“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi EKS (Engkos Kosasih Samanhudi) dam saksi US (Ucu Supriatna) sekitar jam 13.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto, Selasa (1/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan Engkos dan Ucu, kata Adhy, pihaknya memperoleh dugaan kuat kedunya terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Dugaan Tindak Pidana Korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Pengguna Anggaran (untuk Engkos selaku bekas Kadindikbud). Sedangkan saksi US (Ucu) sebagai vendor/suplier yang mengatur dan mengarahkan Pengadaan Komputer UNBK tersebut,” kata Adhy dalam konferensi pers didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron, Selasa (1/3/2022).

Setelah menjalani pemeriksaan pada pukul 16.00 WIB, kedua tersangka akhirnya ditahan Kejati Banten. “Saksi EKS dam saksi US ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” katanya.

Engkos langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Serang. Sedangkan Ucu ditahan di Rutan Pandeglang.

“Masing-masing ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 1 Maret 2022 hingga 20 Maret 2022.”

Sebelumnya Kejati Banten juga menahan bekas Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono. Ardius kini mendekam di Rutan Pandeglang. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ