Beranda Hukum Korupsi Dana Nasabah, Hukuman Mantan Pegawai BRI Pamulang Diperberat

Korupsi Dana Nasabah, Hukuman Mantan Pegawai BRI Pamulang Diperberat

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG– Pengadilan Tinggi Banten memperberat hukuman terhadap eks marketing BRI unit Pamulang, Yummie Suryawan Kencana (29) dalam perkara korupsi dana nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES).

Hal ini termaktub dalam salinan putusan nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PT BTN. Putusan dibacakan pada Senin (11/8/2025) kemarin. Adapun majelis hakim dipimpin oleh Parulian Lumbantoruan dan Syarif Hidayat serta Kaswanto masing-masing sebagai anggota.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 buan,” bunyi amar putusan, dikutip pada Selasa (12/8/2025).

Selain hukuman penjara, Yummie juga dihukum agar membayar pidana uang pengganti (UP) sebesar Rp1,1 miliar. Namun, jika UP tidak dibayar setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Hukuman tersebut lebih berat dari vonis sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. Yummie, saat itu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta pidana UP sebesar Rp1,8 miliar.

Perbuatan Yummie yang merugikan keuangan negara dinilai merupakan aspek kesahalan yang tinggi karena nilai hasiil kejahatan yang dinikmatinya besar.

“Karena nilai harta benda yang diperoleh Terdakwa Rp1,1 miliar melebihi 80 persen dari kerugian negara,” tulis putusan.

Selain Yummie, vonis terdakwa lainnya, Diniar Welliyani (35) diperberat majelis hakim. Dalam dalam salinan putusan nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PT BTN, Diniar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara.

Diniar juga diharuskan membayar Rp81 juta sebagai hukuman UP yang jika tidak dibayar karena harta bendanya tidak mencukupi maka diganti vonis penjara selama 1 tahun.

Baca Juga :  Dicekoki Miras, Siswa di Serang Dicabuli Sang Pacar

Mengenai keadaan yang memberatkan vonis, Diniar dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta sudah menikmati hasil kejahatannya.

“Terdakwa sudah menikmati hasil dari kejahatannya dan terdakwa belum mengembalikan kerugian negara sebear Rp371 juta yang telah dinikmatinya tersebut,” tulisa putusan.

Sedangkan mengenai keadaan yang meringankan, Diniar belum belum pernah dihukum sebelumnya serta mempunyai tanggungan keluarga.

Diketahui, dalam vonis sebelumnya di tingkat pertama, Diniar divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta. Sedangkan UP yang dibebankan kepadanya sebesar Rp25 juta yang jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Sebelumnya, Yummie dan rekannya Diniar didakwa menyalahgunakan dana dana nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) sebesar Rp1,3 miliar sejak tahun 2023 silam untuk kepentingan pribadi dan tidak menyetorkan uang nasabah itu ke pihak Bank BRI unit Pamulang II.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar Rp1.232.071.224,00, dan saksi Diniar Welliyani sebesar Rp81.945.320,00,” tulis dakwaan perkara nomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Kamis (5/6/2025).

Dalam dakwaan dijelaskan kalau peristiwa itu bermula pada 31 Juli 2023 ketika Yummie mendatangi Diniar untuk meminta tolong dicarikan calon debitur KUR dan KUPEDES. Diniar kemudian berhasil mencarikan sembilan debitur dari total 45 debitur yang diurus oleh Yummie.

Modus Yummie dan Diniar dalam melakukan korupsi yaitu dengan cara Kredit Topengan dan Kredit Tempilan. Kredit Topengan adalah modus dengan cara tetap memproses pengajuan kredit nasabah yang tidak memenuhi persyaratan.

Diniar bertugas memanipulasi kelengkapan persyaratan kredit calon debitur agar seolah-olah telah memenuhi persyaratan. Kredit nasabah yang bisa dicairkan kemudian uangnya ditilap oleh mereka.

Baca Juga :  Tangis Pasutri Pembobol BRI Cabang BSD, Minta Keringanan Hukuman

Cara kedua yaitu Kredit Tempilan. Mereka mengambil sebagian pencairan dana milik nasabah dengan melakukan mark-up plafon pengajuan kredit yang diajukan debitur. Jadinya, hasil pencairan nasabah lebih besar dari yang sebenarnya diajukan. Kelebihan itu yang kemudian keduanya ambil.

“Setelah proses pencairan kredit milik debitur berhasil dilakukan, Terdakwa selanjutnya melakukan transfer atas sebagian hasil pencairan yang diperoleh secara topengan dan tempilan tersebut ke rekening bank perantara milik pihak ketiga,” tulis dakwaan.

Rekening pihak ketiga yang dipakai untuk menampung uang hasil kejahatan yaitu atas nama Eka Rosmawati dan Fahrizal Prasetyo. Uang lalu ditransfer lagi oleh keduanya ke rekening BRI dan BCA milik Yummie.

Yummie juga disebut dalam dakwaan, telah membuat 83 lembar tanda bukti fiktif penyetoran pelunasan dan pembayaran angsuran kredit nasabah.

Itu dilakukan untuk membuat seolah-olah kredit nasabah tidak macet. Padahal uang nasabah yang diberikan kepadanya itu tidak pernah dia setorkan, malahan dia tilap dan membuat kredit nasabah macet.

“Total kerugian seluruhnya sebesar Rp1.314.016.544,00,” tulis dakwaan.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi