SERANG– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap eks Marketing BRI unit Pamulang, Kota Tangerang Selatan bernama Yummie Suryawan Kencana (29) atas perkara korupsi dana nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES).
Putusan ini dibacakan majelis hakim pada Rabu (2/7/2025), yang menandai akhir dari proses persidangan perkara tersebut. Menurut hakim, total kerugian keuangan negara yakni sebesar Rp1,1 miliar tanpa dihitung dengan bunga kredit. Sedangkan dalam dakwaan JPU sebelumnya, total kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim, Mochamad Ichwanudin.
Yummie juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar 1,8 miliar yang jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh negara. Bila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Selain Yummie, terdakwa lainnya, Diniar Welliyani (35) divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara. Diniar juga diharuskan membayar UP sebesar Rp25 juta yang jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Yummie dan Diniar sama-sama terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mengenai keadaan yang memberatkan, majelis hakim berpendapat perbuatan keduanya tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keduanya juga mengakibatkan timbulnya kerugian negara karena BRI merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sedangkan keadaan yang merngankan, keduanya merupakan tulang punggung keluarga, masih memiliki tanggungan anak, belum pernah dihukum sebelumnya, serta mengakui perbuatannya.
Usai mendengarkan vonis tersebut, Diniar dan Yummie sama-sama menerima dan tidak akan mengajukan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang yang sebelumnya menuntut Yummie agar dipidana 7 tahun dan 6 bulan penjara serta Diniar, 5 tahun penjara mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU.
Sebelumnya, Yummie dan rekannya Diniar didakwa menyalahgunakan dana dana nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) sebesar Rp1,3 miliar sejak tahun 2023 silam untuk kepentingan pribadi dan tidak menyetorkan uang nasabah itu ke pihak Bank BRI unit Pamulang II.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar Rp1.232.071.224,00, dan saksi Diniar Welliyani sebesar Rp81.945.320,00,” tulis dakwaan perkara nomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Kamis (5/6/2025).
Dalam dakwaan dijelaskan kalau peristiwa itu bermula pada 31 Juli 2023 ketika Yummie mendatangi Diniar untuk meminta tolong dicarikan calon debitur KUR dan KUPEDES. Diniar kemudian berhasil mencarikan sembilan debitur dari total 45 debitur yang diurus oleh Yummie.
Modus Yummie dan Diniar dalam melakukan korupsi yaitu dengan cara Kredit Topengan dan Kredit Tempilan. Kredit Topengan adalah modus dengan cara tetap memproses pengajuan kredit nasabah yang tidak memenuhi persyaratan.
Diniar bertugas memanipulasi kelengkapan persyaratan kredit calon debitur agar seolah-olah telah memenuhi persyaratan. Kredit nasabah yang bisa dicairkan kemudian uangnya ditilap oleh mereka.
Cara kedua yaitu Kredit Tempilan. Mereka mengambil sebagian pencairan dana milik nasabah dengan melakukan mark-up plafon pengajuan kredit yang diajukan debitur. Jadinya, hasil pencairan nasabah lebih besar dari yang sebenarnya diajukan. Kelebihan itu yang kemudian keduanya ambil.
“Setelah proses pencairan kredit milik debitur berhasil dilakukan, Terdakwa selanjutnya melakukan transfer atas sebagian hasil pencairan yang diperoleh secara topengan dan tempilan tersebut ke rekening bank perantara milik pihak ketiga,” tulis dakwaan.
Rekening pihak ketiga yang dipakai untuk menampung uang hasil kejahatan yaitu atas nama Eka Rosmawati dan Fahrizal Prasetyo. Uang lalu ditransfer lagi oleh keduanya ke rekening BRI dan BCA milik Yummie.
Yummie juga disebut dalam dakwaan, telah membuat 83 lembar tanda bukti fiktif penyetoran pelunasan dan pembayaran angsuran kredit nasabah.
Itu dilakukan untuk membuat seolah-olah kredit nasabah tidak macet. Padahal uang nasabah yang diberikan kepadanya itu tidak pernah dia setorkan, malahan dia tilap dan membuat kredit nasabah macet.
“Total kerugian seluruhnya sebesar Rp1.314.016.544,00,” tulis dakwaan.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi