Beranda Hukum Korupsi Dana JUT, Mantan Bendahara Desa Sukamenak Dituntut 1 Tahun Bui

Korupsi Dana JUT, Mantan Bendahara Desa Sukamenak Dituntut 1 Tahun Bui

Mantan Bendahara Desa Sukamenak Baros, Pahrudin usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Mantan Bendahara Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Pahrudin (40), dituntut hukuman 1 tahun penjara atas dugaan korupsi dana bantuan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dari Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp100 juta.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (1/12/2025).

Endo menilai, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Serta mewajibkan membayar uang pengganti Rp100 juta atau diganti pidana 1 tahun 5 bulan kurungan.

Adapun hal-hal yang meringankan, kata jaksa, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Pahrudin menerima informasi dari Asep Mulyana, Kaur Keuangan Desa Sinamukti, mengenai adanya program bantuan JUT tahun anggaran 2022.

Menindaklanjuti informasi itu, Pahrudin menunjuk Kelompok Tani (Poktan) Gelatik sebagai penerima bantuan.

Namun demikian, proposal pengajuan bantuan disusun sendiri oleh Pahrudin tanpa sepengetahuan ketua Poktan Gelatik, Suherman.

Ia juga mencantumkan nama Baharudin sebagai koordinator Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK), lagi-lagi tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Proposal itu kemudian dikirimkan kepada Bupati Serang dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serang.

Pada 12 Desember 2022 lalu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang menetapkan Poktan Gelatik sebagai salah satu penerima bantuan.

Meski demikian, hingga batas akhir pengerjaan pada 31 Desember 2022, pembangunan jalan usaha tani di Kampung Parakan tak pernah terealisasi.

Dana bantuan Rp100 juta tetap dikuasai oleh terdakwa Saparudin. Untuk menutupi penyimpangan itu, Pahrudin menggunakan KTP miliknya yang diserahkan kepada Asep guna membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

Baca Juga :  IPW : Salah Kaprah PGI sampai Komnas HAM Bela Novel Baswedan di KPK

Jaksa menilai perbuatan terdakwa yang menguasai dan tidak menggunakan dana bantuan JUT untuk pembangunan paving block di Kampung Parakan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd