Beranda Hukum Korupsi Dana JUT, Kaur Keuangan Desa Sinarmukti Divonis 1 Tahun Penjara

Korupsi Dana JUT, Kaur Keuangan Desa Sinarmukti Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang vonis korupsi dana JUT Desa Sinarmukti Baros di Pengadilan Tipikor Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Kaur Keuangan Desa Sinarmukti, Kabupaten Serang, Asep Mulyana.

Dalam persidangan, ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan dana Bantuan Pemerintah untuk pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) tahun anggaran 2022 dari Kementerian Pertanian.

Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono menyatakan Asep terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Agung dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang, Endo Prabowo, Senin (22/12/2025).

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Asep membayar uang pengganti sebesar Rp21,2 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana satu tahun tiga bulan penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, kata Majlis Hakim, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara, bersikap kooperatif selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.

Dalam perkara ini, Asep sebelumnya didakwa menguasai dana bantuan JUT senilai Rp100 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan usaha tani di Kampung Parung Sentul, Desa Sinarmukti.

Namun begitu, hingga batas waktu penyelesaian proyek pada 31 Desember 2022, pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan dan dana tetap berada dalam penguasaan terdakwa.

Kasus ini bermula saat tenaga ahli DPR RI, Tini Banyanti, menawarkan program aspirasi JUT kepada terdakwa.

Baca Juga :  Terdakwa Pembunuhan Istri di Puri Anggrek Dituntut 16 Tahun Penjara

Asep kemudian mengajukan proposal atas nama Kelompok Tani Harapan Jaya II dan menandatangani dokumen tanpa sepengetahuan ketua kelompok, Sukrani.

Asep juga membentuk kepengurusan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Harapan Jaya II, termasuk meminjam KTP saksi Dayat untuk membuka rekening kelompok tani di Bank BRI Unit Baros. Melalui rekening tersebut, dana bantuan Rp100 juta dicairkan pada 14 Desember 2022.

Setelah pencairan, saksi Dayat menyerahkan seluruh uang kepada terdakwa. Namun proyek JUT tidak pernah dikerjakan.

Pada 2023, pembangunan jalan di lokasi yang sama justru dilaksanakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sinarmukti senilai Rp104,55 juta.

Asep yang juga menjabat bendahara desa turut mengatur pembayaran kegiatan tersebut.

Meski proyek dari dana bantuan Kementerian Pertanian tidak pernah terealisasi, terdakwa tetap membuat laporan pertanggungjawaban fiktif senilai Rp100 juta dan mengunggahnya ke sistem Modul Pelaporan Online (MPO) Kementerian Pertanian.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang Nomor 700/021/Inspektorat/Pem/2025, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 juta. Dalam persidangan, Asep telah mengembalikan Rp78,8 juta sehingga sisa kerugian negara menjadi Rp21,2 juta.

Usai pembacaan putusan, terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan sikap atas putusan majelis hakim.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd