Beranda Hukum Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua Koni Tangsel dan Bendahara Divonis 1,5 Tahun...

Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua Koni Tangsel dan Bendahara Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Ketua KONI Tangsel atas dugaan korupsi dana hibah - (Foto Ihya/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Setelah beberapa bulan, sidang kasus korupsi dana hibah KONI Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2019 telah memasuki babak final. Pada kasus tersebut, mantan Ketua Umum KONI Tangsel Rita Juwita dan bekas Bendahara Umum Suharyo ditetapkan sebagai terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum, Puguh Raditia mengungkapkan, kedua terdakwa terbukti dan meyakinkan telah korupsi. Kedua terdakwa telah bermufakat jahat hingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rita Juwita dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,” katanya saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Atep Sopandi, Jumat (14/1/2021).

Keduanya, kata Puguh, telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, pada 1 Februari 2019 Wali Kota Tangsel menetapkan KONI Tangsel dalam daftar penerima hibah uang sejumlah Rp7,8 miliar.

Setelah dana hibah masuk ke dalam rekening KONI Tangsel, terdakwa Rita bersama Suharyo menarik dana hibah untuk digunakan 19 kegiatan. Namun, keduanya diduga memanipulasi laporan realisasi anggaran dari 19 kegiatan KONI Tangsel.

Kegiatan yang menyimpang yakni adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah dalam rangka studi banding ke-11 daerah di Indonesia tidak dilaksanakan atau fiktif Rp562 juta.

Selain itu, terdapat temuan laporan pertanggungjawaban pengeluaran belanja tidak didukung bukti-bukti oleh KONI Tangsel sebesar Rp215 juta.

Bukti-bukti seperti belanja biaya rapat, belanja pembinaan atlet, pelatih, asisten pelatih cabang olahraga se Kota Tangsel, belanja fasilitas kejurda, belanja perlengkapan alat olahraga dan belanja operasional kendaraan. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini