Beranda Hukum Korupsi Dana Desa, Tiga Pjs Kades di Pandeglang Rugikan Negara Hingga Rp1...

Korupsi Dana Desa, Tiga Pjs Kades di Pandeglang Rugikan Negara Hingga Rp1 Miliar

Ilustrasi - foto istimewa kanalntb.com

PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang merilis akibat korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh 3 Pjs Kades negara dirugikan sekitar Rp1 miliar. Ketiganya saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Pandeglang.

Ketiga Pjs Kades itu meliputi Pjs Kades Pari, Kecamatan Mandalwangi, Atok Suanto, Pjs Kades Sindangresmi, Kecamatan Sindangresmi, Dadih, dan Pj Kades Ciandur, Kecamatan Saketi, Iyan Syafrudin. Ketiganya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Pandeglang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pandeglang, Ario Wicaksono mengatakan, modus para pelaku sebagian besar berkaitan dengan pemalsuan nota kosong untuk sejumlah kegiatan. Kemudian ada pula modus me-mark up pembiayaan sejumlah proyek.

“Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar. Kerugian negara akibat ulah Pj Kades Sindangresmi, Kecamatan Sindangresmi, mencapai Rp471 juta. Lalu Pj Kades Ciandur, Kecamatan Saketi, yang merugikan negara hingga Rp416 juta. Sedangkan Pj Kades Pari, Kecamatan Mandalwangi, tercatat merugikan negara senilai Rp311 juta,” jelasnya, Selasa (16/7/2019).

Ketiganya bakal dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tepatnya Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Mereka terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun.

“Kejari tidak akan pernah lelah untuk selalu mengingatkan kepada seluruh Kades agar mengelola DD secara transparan, akuntabel dan dipertanggungjawabkan. Karena jika 3 hal prinsip tersebut tidak dilaksanakan dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan Kades lain dapat terkena masalah yang sama atau diancam UU Tipikor,” ujarnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News