Beranda Berita Premiun Korupsi Dana Desa Rp1,3 Miliar, Eks Kades Gembong Divonis 3 Tahun Penjara Berita PremiunHukum Korupsi Dana Desa Rp1,3 Miliar, Eks Kades Gembong Divonis 3 Tahun Penjara Rabu 16 Juli 2025, 19:08 WIB FacebookTwitterPinterestWhatsAppLinkedinTelegramLINE Hudori saat sidang dakwaan 6 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang. (Audindra/bantennews) SERANG – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ahmad Hudori. Baca Selengkapnya