Beranda Berita Premiun Korupsi Dana Desa Rp1,3 Miliar, Eks Kades Gembong Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa Rp1,3 Miliar, Eks Kades Gembong Divonis 3 Tahun Penjara

Hudori saat sidang dakwaan 6 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ahmad Hudori.

Dia merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang yang tersandung kasus korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2018 sebesar Rp1,3 miliar.

Vonis Hudori dibacakan oleh ketua majelis hakim Agung Sulistiono, pada Selasa (15/7/2025) kemarin.

Majelis Hakim menyatakan, Hudori melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang.

“(Vonisnya) pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Humas PN Serang, Mochamad Ichwanudin kepada BantenNews.co.id saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Rabu (16/7/2025).

Ichwan juga menuturkan, Hudori dijatuhi pidana uang pengganti (UP) sebesar Rp1.381.321.563,00.

Jika UP tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum atau inkrah, maka harta benda Hudori akan disita oleh negara untuk dilelang.

Apabila harta bendanya masih tidak menutupo UP maka diganti pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Mengenai keadaan yang memberatkan vonis, perbuatan Hudori dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kedua, perbuatan tersebut telah menguntungkan diri sendiri serta membuat rugi keuangan negara.

Sedangkan keadaan yang meringankan, Hudori dianggap sopan serta kooperatif selama persidangan. Dia juga belum pernah dihukum sebelumnya.

“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar Ichwan.

Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa pada tahun 2018, Desa Gembong mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa sebesar Rp2,4 miliar.

Hudori kemudian menyelewengkan dana itu dengan cara tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gembong dalam musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes).

Baca Juga :  Jadi Kurir Sabu Pria Asal Saketi Pandeglang Diciduk Polisi

Penyusunan rancangan APB Desa malah dilakukan oleh Muhamad Apip selaku Operator Desa Gembong. Apip disuruh oleh Hudori untuk menyusun Rancangan APB Desa sekaligus menyusun pelaporan dan petanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa juga tidak Hudori sampaikan kepada BPD untuk dibahas serta disepekati dan juga tidak disampaikan Bupati Tangerang untuk dilakukan evaluasi.

Dirinya juga melakukan penarikan dana dari rekening kas desa tanpa diketahui pejabat desa yang lain.

“Mencairkan dana dari Rekening Kas Desa Gembong oleh terdakwa sendiri ke Bank Jabar dan Banten (bjb) kemudian menyimpan dan mengelola sendiri dana APB Desa Gembong Tahun 2018,” ujar JPU Kejari Kabupaten Tangerang Erika saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (6/3/2025) lalu.

Selain itu, Hudori juga membuat bukti setoran fiktif dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2017 sebesar Rp41 juta dengan cara memasukkan uang sejumlah tersebut ke rekening kas desa.

Kemudian pada 26 Februari 2018, uang itu ditarik kembali oleh saksi Soleh Afif alias Barak atas perintah Hudori.

Hal tersebut dilakukan karena ia tidak bisa mengajukan proposal pencairan APB Desa tahun 2018 tahap I karena masih ada SILPA tahun 2017 sebesar Rp41 juta.

Dia juga melakukan penarikan anggaran tanpa melibatkan pejabat desa di Bank Bjb KCP Cikupa dibantu oleh saksi Soleh Afif.

“Terdakwa melakukan penarikan dana di Bank Jabar dan Banten KCP Cikupa yang dibantu saksi Soleh Afif alias Barak dan menerima uang pencairan di lantai 2 BJB dari saksi Soleh Afif alias Barak yang sudah dipotong fee (jasa) untuk saksi Soleh Afif alias Barak,” ujar Erika.

Uang pencairan itu tidak disetorkan kepada Bendahara Desa atau dipakai untuk keperluan desa seperti penyelenggaraan program atau pembangunan.

Baca Juga :  Soal Korupsi Dana Desa, DPMPD Pandeglang Salahkan Kades

Tapi, uangnya malah Hudori simpan di rekening pribadinya. Hudori juga diduga tidak menyetorkan uang potongan pajak sebesar Rp54 juta ke kas negara.

Dari total anggaran tahun 2018 sebesar Rp2,4 miliar, dana yang dipakai sesuai realisasi hanya Rp1,06 miliar. Sehingga total yang diselewengkan dan jadi kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.

“Uang APB Desa Gembong tahun 2018 digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa di antaranya untuk membayar utang kepada saksi Soleh Afif alias Barak sebesar Rp400 juta dan dipergunakan pula oleh terdakwa untuk biaya hiburan,” kata Erika.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd