Beranda Hukum Korupsi Dana Desa, Polres Pandeglang Kembali Sidik Pjs Kades

Korupsi Dana Desa, Polres Pandeglang Kembali Sidik Pjs Kades

Ilustrasi - foto istimewa kanalntb.com

 

PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang kembali melakukan penyidikan terhadap Pjs Kades Senangsari, Kecamatan Pagelaran atas dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2017.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Ridho Pandu Abdillah mengatakan, saat ini Satreskrim Polres Pandeglang menangani 2 kasus dugaan korupsi dana desa yakni Desa Kadu Malati, Kecamatan Sindangresmi dan Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran.

Untuk kasus dugaan korupsi di Desa Kadu Malati polisi sudah menetapkan 1 orang Pjs Kades sebagai tersangka, sedangkan untuk Desa Senangsari polisi masih melakukan penyelidikan.

“Untuk Senangsari modus operandinya kurang lebih sama dengan Desa Kadu Malati,  ada dana yang tidak disalurkan sesuai peruntukannya. Kalau Kadu Malati kasusnya pada program dana desa, sedangkan Senangsari pada program dana desa dan alokasi dana desa,” katanya, Senin (8/7/2019).

Rido menyampaikan, saat ini Pjs Kades berinisial AR belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam penyidikan dan perhitungan kerugian negara.

“Belum ditetapkan tersangka, ini masih dalam penyelidikan tapi kalau sudah penyidikan arahnya ke sana (tersangka – Red). Kami masih melakukan audit kerugian negara, kalau perkiraannya sekitar Rp 500 juta,” ungkapannya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini