Beranda Hukum Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lontar Tirtayasa Dijebloskan ke Penjara

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lontar Tirtayasa Dijebloskan ke Penjara

Aklani, bekas Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasan digelandang ke dalam mobil tahanan.
Aklani, bekas Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasan digelandang ke dalam mobil tahanan.

SERANG – Aklani, bekas Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasan digelandang ke dalam mobil tahanan. Ia diduga menilap dana desa Rp988 juta.

Aklani ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang di Rutan Kelas IIB Serang, Jumat 16 Juni 2023. Penahanan dilakukan setelah kasus dugaan korupsi yang menjerat Aklani rampung disidik penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten.

Kades Lontar periode 2015 hingga 2021 tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa tahun 2020.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, Aklani menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Dia dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas penyimpangan dana Desa Lontar tahun 2020.

“Aklani merupakan mantan Kades Lontar periode 2015 sampai dengan 2021. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Lontar tahun 2020,” katanya.

Ade menjelaskan, terdapat temuan lima proyek fisik yang didanai APBDes pada tahun 2020. Dari lima proyek tersebut, tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan lagi fiktif.

Informasi yang diperoleh, tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah rabat beton, gapura wisata dan tembok penahan tanah atau TPT. Sedangkan, dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan rabat beton.

Meski lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban.

“Dari lima pekerjaan fisik tahun 2020 ditemukan tiga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan dua pekerjaan fiktif,” kata alumnus Akpol 2006 tersebut.

Akibat perbuatan tersangka tersebut jumlah kerugian negara hampir Rp 1 miliar. Jumlah tersebut didapat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang diminta oleh penyidik. “Kerugian negara Rp 988 juta,” ujar Ade.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor,” tutur Ade. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News