Beranda Hukum Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kepandean Rugikan Negara Rp695 Juta

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kepandean Rugikan Negara Rp695 Juta

YS (43) mantan Kepala Desa (Kades) Kepandean, Kecamatan Ciruas berhasil ditangkap Satreskrim Polres Serang

SERANG – YS (43) mantan Kepala Desa (Kades) Kepandean, Kecamatan Ciruas berhasil ditangkap Satreskrim Polres Serang sekitar pukul 19.00 WIB. YS ditangkap karena diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) yang nilainya hingga ratusan juta.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan mantan kades periode 2012-2018 itu ditangkap pada Sabtu (16/10/2021) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

“Ya, benar Polres Serang, Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kepandean,” ujar Shinto Silitonga pada Senin (18/10/2021).

Penangkapan tersebut dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi ADD, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah di Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.

Dijelaskan Shinto, modus tersangka YS menggunakan dana desa yakni untuk kepentingan pribadi sehingga YS tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa tahun 2016 hingga 2018.

Akibat perbuatannya, YS mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.695.659.000.

Adapun barang bukti didapat dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.

“Tersangka dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Shinto.

(You/Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini