Beranda Hukum Korupsi Dana Desa, Kades Pulo Panjang Divonis 5 Tahun

Korupsi Dana Desa, Kades Pulo Panjang Divonis 5 Tahun

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Pengadilan Tipikor Serang memvonis Kepala Desa Pulo Panjang, Kabupaten Serang, Sukari 5 tahun penjara akibat korupsi dana desa. Terdakwa membuat laporan fiktif pengelolaan dana desa 2016 hingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten.

“Menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” kata majelis hakim yang dipimpin M Ramdes di Pengadilan Tipikor Serang, Jl Serang-Pandeglang, Banten, Selasa(15/10/2019) dikutip dari detik.com.

Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melanggar pasal 2, pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain divonis 5 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 200 juta subsider kurungan penjara 4 bulan. Majelils hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 230 juta yang harus dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan dibacakan.

JIka tidak dibayar, harta benda terdakwa akan dilelang untuk mengganti uang pengganti. Apabila tidak mencukupi, maka terdakwa dipinda selama 6 bulan.

Pada 2016, Desa Pulo Panjang memiliki anggaran desa senilai Rp 2,2 miliar. Uang senila itu merupakan alokasi dari dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi.

Dari Rp 2,2 miliar, ada pelaksanaan angaran Rp 1,1 miliar dan sisanya menjadi temuan kerugian negara yang dihitung oleh BPK. Terdakwa sendiri telah mengembalikan uang kerugian negara Rp 744 juta.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa Sukari mengaku masih pikir-pikir.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini