Beranda Hukum Korupsi Dana Desa, Kades di Serang Meringkuk 3 Tahun di Penjara

Korupsi Dana Desa, Kades di Serang Meringkuk 3 Tahun di Penjara

Mantan Kades Binangun, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Sulaeman usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Serang. (Wahyu/bantennews)

SERANG – Dana desa seharusnya menjadi modal untuk meningkatkan pembangunan di tingkat desa. Program pemerintah pusat tersebut nyatanya rawan disunat oleh oknum kepala desa yang tidak bertanggung jawab.

Hal itu yang terjadi di Desa Binangun, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang. Bekas kepala desa bernama Sulaeman harus meringkuk selam 3 tahun setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonisnya dalam kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015-2016 dengan kerugian negara Rp497 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sulaeman selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Emy Tjahjani Widiastoeti saat membacakan amar putusan, Senin (11/3/2019).

Sulaeman dinilai terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain pidana penjara, Sulaeman pun harus membayar uang pengganti Rp497 juta. Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh kejaksaan. Jika harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti, Sulaeman dipidana penjara 1 tahun.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diberikan jaksa selama 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Hanya saja jika denda tidak dibayar berkurang masa tahanannya dari 3 bulan menjadi 2 bulan.

“Hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merugikan orang banyak,” kata Emy di hadapan jaksa Subadri.

Sebelum memvonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan seperti terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga yakni dua orang anak yang masih kecil.

Usai mendengarkan vonis, terdakwa Sulaeman mengaku pikir-pikir dulu sebelum kasusnya inkrah. Jaksa pun sama mengaku pikir-pikir.

Dalam fakta persidangan, bahwa pada tahun 2015 Desa Binangun mendapatkan dana desa sebesar Rp634 juta. Dana tersebut kemudian digunakan untuk pengadaan alat kantor sebesar Rp68 juta dan pembangunan kantor sebesar Rp268 juta. Berdasarkan audit fisik oleh ahli tekhnik sipil Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan audit BPKP Perwakilan Banten ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan sesuai spesifikasi.

Kemudian pada tahun 2016 Desa Binangun juga mendapat dana desa sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut digunakan untuk 4 item pekerjaan antara lain betonisasi dengan anggaran Rp185 juta, pemeliharaan jembatan Rp67 juta, pembangunan paving block Rp253 juta, dan pemeliharaan irigasi Rp91 juta. Tahun 2016 itu juga, Sulaeman memotong honor anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp59 juta. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniÂ