Beranda Hukum Korupsi Dana Desa, Kades di Kabupaten Serang Dijebloskan ke Penjara

Korupsi Dana Desa, Kades di Kabupaten Serang Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Kepala Desa Binangun, Sulaiman akhirnya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang dalam perkara rasuah alokasi dana desa (ADD) tahun 2015-2016. Penyidik dari Reserse Kriminal Polres Serang menjebloskan Sulaiman setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatan lengkap alias P-21 olek Jaksa Kejaksaan Negeri Serang.

Sulaiman diduga menyulap laporan pertanggungjawaban dengan laporan fiktif. Padahal terdapat belanja yang tidak terealisasi. “Di SPJ dan LRA (laporan realisasi anggaran) dilaporkan telah dilaksanakan,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin saat ekspose di Mapolres Serang, Kamis (11/10/2018).

Pihak Desa Binangun mendapatkan dana desa tahun anggaran 2015 sebesar Rp634.721.985. Di dalamnya terdapat pekerjaan pengadaan peralatan kantor sebesar Rp 68.838.818 dan pembangunan kantor desa sebesar Rp 268.640.145. Sulaiman telah mempertanggungjawabkan dua pekerjaan itu sebesar 100 persen. Penyidik menemukan anggaran Rp 46.238.868 fiktif dan pekerjaan pembangunan kantor tidak sesuai spesifikasi.

Kemudian, pada tahun anggaran 2016 Sulaiman kembali mendapatkan dana desa sebesar Rp 1.016.336.000. Dari empat pekerjaan terdapat kekurangan volume kegiatan pembangunan dan pemeliharaan saluran irigasi (TPT) sebesar Rp91.452.000. Ada juga pembangunan dan pemeliharaan jalan desa sebesar Rp185.608.600, pembangunan dan pemeliharaan jembatan sebesar Rp67.106.900.

Kemudian pemasangan paving blok sebesar Rp253.594.700, pemotongan honor BPD tahun 2015 dan 2016 sebesar Rp59.700.000.

“Hasil perhitungan BPKP kerugian negara mencapai Rp497.871.831. Dalam waktu dekat kami akan pelimpahan tahap dua untuk tersangka dan barang bukti,” jelas Kapolres. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News