Beranda Hukum Korupsi Dana Desa, Eks Kades Kamaruton Kabupaten Serang Dibui

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Kamaruton Kabupaten Serang Dibui

Konferensi Pers Kasus Korupsi Dana Desa, Eks Kades Kamaruton Kabupaten - (Usman Temposo/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – KJN (54), mantan Kepala Desa (Kades) Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang ditangkap Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Serang.

Mantan Kades periode 2015-2021 itu diduga menyalagunakan dana desa yang seharusnya diperuntukkam untuk pembangunan fisik di Desa Kamaruton. Tersangka diamankan di kediamannya yang berada di Kampung Kedung Wungu, Desa Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi.

“Tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa mengendalikan pengelolaan keuangan dan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza didampingi Kasihumas Polres Serang IPTU Dedi Jumhaedi pada Senin (11/4/2022).

Desa Kamaruton saat itu menerima anggaran dari APBN dan APBD tahun 2018, 2019 dan 2020 dengan total anggaran sebesar Rp2.123.497.800.

Saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik di Desa Kamaruton, tersangka mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai.

“Dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp546.264.472,” kata Dedi.

Selain mengamankan tersangka, Polres Serang juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa SK Bupati Serang tentang Pengangkatan Kepala Desa Kamaruton Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Serang, dokumen penyaluran anggaran Desa Kamaruton tahun anggaran 2018-2020, dokumen Perdes APBDes Kamaruton tahun anggaran 2018-2020, dokumen laporan realisasi anggaran Desa Kamaruton tahun anggaran 2018-2020, dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Desa Kamaruton tahun anggaran 2018-2020, dan rekening koran bank bjb atas nama Kas Desa Kamaruton.

Pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman Hukuman yaitu : Pasal 2 ayat (1) dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ