Beranda Hukum Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades Pasindangan Lebak Jadi Tersangka

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades Pasindangan Lebak Jadi Tersangka

Satreskrim Polres Lebak menetapkan status tersangka AU (50) eks Kepala Desa Pasindangan - foto istimewa

LEBAK – Satreskrim Polres Lebak menetapkan status tersangka AU (50) eks Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, dalam dugaan korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19.

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono menerangkan AU disinyalir telah menilap duit BLT Covid-19 untuk kepentingan pribadi, diduga digunakannya untuk kepentingan pencalonan saat Pilkades serentak 2021.

Hasil audit yang kita ajukan kepada inspektorat, dari 3 kali kegiatan BLT total kerugian negara Rp92 juta.

AU menilap tiga kali BLT Covid-19. Dimana setiap tahapannya sebesar Rp30 juta untuk 100 keluarga penerima manfaat (KPM).

“Di Pasindangan ini harusnya ada 12 kali pencairan. Setiap pencairan itu sebesar Rp30 juta untuk 100 KPM,” terang kasat dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).

Jika terbukti bersalah maka AU akan terancam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika AU terbukti bersalah maka dirinya akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 milliar dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini