Beranda Olahraga Korsupgah KPK Nilai MCP Pemkab Serang Baik, Kecuali Sektor Pajak

Korsupgah KPK Nilai MCP Pemkab Serang Baik, Kecuali Sektor Pajak

Rapat Evaluasi Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah II Provinsi Banten pada Selasa (27/4/2021)

KAB. SERANG – Rapat Evaluasi Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah II Provinsi Banten pada Selasa (27/4/2021) yang dihadiri Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah membahas monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan rencana aksi program pencegahan korupsi yang terintegrasi dengan sistem Monitoring Centre for Prevention (MCP) di Kabupaten Serang.

Rapat yang bertempat di Aula Tb Suwandi tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Inspektur Rachmat Jaya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang, serta para kepala Organisasi Perangakat Daerah (OPD).

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsupgah Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda mengatakan pencapaian MCP yang diperoleh Kabupaten Serang sudah baik meskipun masih ada area yang termasuk kuning.

“Untuk Kabupaten Serang nilainya tahun 2020 sudah relatif baik 83 persen tapi masih ada area yang kuning, kalau tidak salah ini terkait dengan pajak. Pajak itu karena kemarin memang penilaian dari KPK harapannya ada peningkatan pajak dari tahun 2020, karena pandemi jadi turun jauh sehingga nilainya jadi kuning. Tapi secara umum sudah baik tinggal nanti kita pertahankan, kalau bisa ditingkatkan,” ujar Linda.

Dijelaskan Linda, pencapaian MCP KPK berkonsen pada aset dan pajak. “Konsen kami tematik itu adalah aset dan pajak memang. Dan untuk tahun ini ditambahkan pengadaan barang dan jasa. Jadi untuk aset ada beberapa rekomendasi tadi ya, satu sertifikasi supaya diselesaikan sesuai dengan target. Triwulan satu kemarin baru keluar sekitar 19 sertifikat nah triwulan dua, triwulan tiga, triwulan empat diharapkan bisa mencapa sesuai dengan target,” jelasnya.

Lebih lanjut, Linda menjelaskan terkait pajak, pihak Korsupgah KPK berfokus kepada satu data antara BPN dengan Pemda. Kemudian, untuk tahun 2021 pihaknya mencoba memperkuat regulasi dengan memperbaiki penataan pajak.

“Kalau pajak, kami lebih fokus ke satu data antara BPN dengan pemda. Kita tunggu perekonomian stabil dulu, kalau udah stabil, nanti kita bisa lanjut untuk pemasangan alat rekam pajak di hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Tahun ini kita coba perkuat regulasi, bagi wapu ataupun wajib pajak yang tidak mau dipasang alat rekam pajak kasih sanksi. Sanksinya macam-macam, sanksi administrasi sampai dengan ke pencabutan izin,” terangnya.

Ia juga menyebutkan upaya-upaya strategis untuk rangka pengamanan aset daerah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yakni dengan membuka semua data aset milik Pemda.

“Jadi dari awal pemda sampaikan data asetnya itu yang mana kepada BPN, langsung diukur langsung dipatok langsung dikeluarkan sertifikatnya. Upaya-upayanya yang lebih strategis sudah kami jelaskan seperti buka semua data asetnya, lakukan rekonsiliasi di internal Pemda termasuk sampai ke Lurah dan Camat. Lurah dan Camat pun harus turut serta dalam rangka pengamanan aset daerah jangan sampai nanti sertifikat atas nama masyarakat keluar tapi sebenarnya di situ sebenarnya adalah asetnya pemda. Nah ini kan bisa kisruh,” kata Linda.

Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan pihak Pemkab Serang akan konsisten dalam pengamanan aset serta penerbitan sertifikat.

“Yang disampaikan oleh ibu Linda sudah sangat jelas tahapan per tahapannya tinggal Pemda dalam pelaksanaannya konsisten. Tadi dalam pengamanan aset misalnya pesertifikatan, kita akan libatkan kepala desa dan camat,” ujar Tatu.

Lebih lanjut, terkait target sertifikat aset tahun 2020, Pemkab Serang menargetkan sekitar 400 sertifikat aset.
“Di 2020 target Pemda itu 400 pensertifikatan, kita hanya berhasil 220 kalau tidak salah. Nah ini kemarin juga kita evaluasi lagi apa yang menjadi persoalan-persoalannya,” sambungnya.

Perihal adanya area kuning yang menjadi perhatian, Tatu menyebutkan akan kembali meningkatkan penagihan pajak ketika kondisi perekonomian sudah pulih.

“Di pajak memang jatuh ke area kuning ini pas pandemi Covid-19. Mudah-mudahan ya tahun depan mulai kondisi normal. Tadi ibu Linda menyampaikan untuk sekarang memperbaiki penataannya, sistemnya, tahun depan kalau sudah normal ya dilaksanakan,” kata Tatu.

(Tra/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini