Beranda Peristiwa Korlantas Beri Dispensasi Pemohon Perpanjangan SIM A dan C, Ini Jadwalnya

Korlantas Beri Dispensasi Pemohon Perpanjangan SIM A dan C, Ini Jadwalnya

Warga sedang membuat SIM. (Maulana/bantennews)

CILEGON – Ditlantas Polda Banten memberikan dispensasi bagi pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C selama libur lebaran Idul Fitri kemarin.

“Kita ada telegram dari Korlantas untuk dispensasi terkait libur Idul Fitri mulai tanggal 8-15 yang masa berlakunya habis bisa diperpanjang pada 16-20 April 2024,” kata Operator SIM Keliling Ditlantas Polda Banten, Aipda Syarif Hidayatullah, Selasa (16/4/2024).

Syarif menyampaikan, dispensasi itu diberikan mengingat Korlantas tidak membuka layanan untuk pemohon perpanjangan SIM A dan C sejak libur atau cuti bersama Idul Fitri kemarin.

“Jadi dikasih dispensasi pada tanggal tersebut. Kalau di luar setelah tanggal 20 April berarti kena mekanisme pembuatan baru,” ujarnya.

Untuk biaya perpanjangan SIM A dan C, Syarif menyebutkan nominalnya berbeda. Untuk SIM A dikenakan tarif Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

“Tapi di luar itu kita mengundang dari pihak kesehatan dan psikologi untuk mempermudah masyarakat melengkapi persyaratan. Untuk kesehatan yang saya tahu Rp40 ribu dan psikologi Rp100 ribu,” ucapnya.

Diketahui, layanan SIM Keliling Polda Banten khususnya yang beroperasi di area Landmark Cilegon membuka pelayanan setiap Selasa, Rabu, dan Kamis sejak pukul 08.00-14.00 WIB. (STT/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ