Beranda Hukum Korban Penipuan ATM di Kabupaten Serang Rugi Rp25 Juta

Korban Penipuan ATM di Kabupaten Serang Rugi Rp25 Juta

Izzah korban ganjal ATM didampingi Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memberikan keterangan. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Izzah, warga Kabupaten Serang, masih ingat jelas bagaimana kepanikan membuatnya kehilangan uang puluhan juta rupiah atas kasus penipuan berbasis ATM yang menimpanya, beberapa waktu lalu.

Saat malam kejadian, ia bersama anaknya berniat menarik uang tunai di sebuah mesin ATM yang berada di salah satu minimarket di Kabupaten Serang.

Kata Izzah, awalnya antrean berjalan normal. Ia melihat seorang nasabah di depannya telah menyelesaikan transaksi. Saat tiba gilirannya, ia memasukan kartu ATM-nya, namun, Izzah merasa ada hal yang aneh pada ATM tersebut.

“Biasanya muncul pilihan bahasa, tapi ini tidak. Kartu langsung masuk, mesin bunyi kayak gruduk-gruduk. Saya panik, takut kartunya ketelan,” kata Izzah kepada BantenNews.co.id, Rabu (24/9/2025).

Dalam situasi bingung itu, Izzah mengungkapkan, ada seorang pria mendekat dan berpura-pura menawarkan bantuan.

“Ibu kaget ya, panik ya? Tekan tombol ini, pencet juga PIN ibu,” ucap pria tersebut ditirukan Izzah.

Karena gugup, Izzah mengikuti instruksi tanpa menaruh kecurigaan sedikit pun .

“Saya sebutin PIN, soalnya disuruh cepat-cepat. Ternyata kartu tidak keluar juga,” ucapnya.

Tak lama berselang, suaminya datang dan mendapati layar ATM sudah berubah. Saat itu Izzah baru menyadari dirinya telah ditipu oleh pria yang tak dikenal tersebut.

“Kirain dia niatnya baik, mau nolong. Ternyata bukan nolong, malah nipu,” tegasnya.

Izzah menuturkan, kerugian yang dialaminya tidak kecil. Rekening Izzah terkuras Rp25,95 juta rupiah. Uang itu semula disiapkan untuk biaya operasi mertuanya, sekolah anak, serta kebutuhan sehari-hari Izzah bersama keluarga.

“Habis semua, padahal itu untuk kebutuhan keluarga dan oprasi mertua saya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi telah mengungkapkan peristiwa yang menimpa Izzah hanyalah satu dari puluhan kasus serupa.

Baca Juga :  Nyasar ke Jalan Buntu, Maling Uang di Tangerang Babak Belur Dihajar Massa

Kepolisian Sektor Cikande, Polres Serang, berhasil membongkar sindikat penipuan ATM lintas daerah yang beraksi dengan modus “ATM macet” tersebut.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, tiga pelaku ditangkap dan tiga lainnya masih dilakukan pendalaman terkait perannya dalam kasus tersebut.

“Mereka (ketiganya) warga Lampung. Aksi serupa sudah dilakukan di 51 lokasi, mulai Karawaci, Bogor, Serpong, Jakarta, Tangerang, Serang, Kabupaten Serang, sampai Cilegon,” kata Condro.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan kepolisian berupa puluhan kartu ATM, alat rakitan pencongkel ATM berbahan gergaji besi, baju, sepatu hingga satu unit mobil berserta alat hisap sabu atau bong turut disita sebagai barang bukti

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd