PANDEGLANG – Gadis di bawah warga Kecamatan Bojong yang menjadi korban pencabulan ayah tirinya mengadukan nasib tragis yang dialami ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang. Pengaduan sekaligus konsultasi itu dilakukan di Posko akses keadilan bagi perempuan dan anak Kejari Pandeglang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit mengatakan, korban pencabulan ayah tiri yang berinisial A (15) datang ke posko dengan didampingi keluarganya. Pihak keluarga sengaja datang ke posko untuk mendapatkan pengarahan dari Kejari terkait masalah yang sedang mereka hadapi saat ini.
Namun sebelum memberikan pandangan hukum, pihaknya terlebih dahulu meminta korban untuk menjelaskan secara rinci kronologis kejadiannya agar pandangan hukuman yang diberikan sesuai dengan kasus yang dihadapi.
“Seperti biasa, kami terlebih dahulu meminta kepada korban untuk menceritakan kronologis kejadiannya. Kemudian, korban juga meminta bantuan kepada kami agar memasukan permohonan restitusi (ganti kerugian) dalam proses penanganan perkara tersebut,” kata Wildan, Jumat (3/1/2024).
Selain meminta agar ada restitusi, keluarga korban juga meminta bantuan pada Kejari agar mengkomunikasikan dengan dinas terkait supaya korban mendapatkan penanganan. Pasalnya, saat ini korban tengah hamil 3 akibat perbuatan bejat ayah tirinya.
“Selain itu, korban juga meminta kepada kami untuk mendorong dinas terkait khususnya Dinas Kesehatan agar bisa membantu memantau kondisi kesehatan korban, karena saat ini korban tengah hamil 3 bulan,” ungkapnya.
Wildan mengakui bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik PPA Satreskrim Polres Pandeglang, terkait kasus dugaan pencabulan terhadap A (15) yang dilakukan oleh oknum Ketua RT berinisial AS (39) yang merupakan bapak tiri korban.
“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik PPA Satreskrim Polres Pandeglang, sudah kita terima,” ujarnya.
Ia menegaskan, melalui perintah Kepala Kejari Pandeglang ia sudah memerintahkan 2 orang jaksa yang akan bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini.
“Pak Kajari Pandeglang sudah menunjuk dua Jaksa, yang pertama Ibu Dessy Iswandari dan yang kedua Wiliam Marcus Sebastian. Setelah ditunjuk nanti Jaksanya akan mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak tiri oleh oknum Ketua RT yang berinisial AS (39),” tegasnya. (Med/Red)