Beranda Hukum Korban Pelecehan Guru Silat di Kabupaten Serang Bertambah Jadi 11 Orang

Korban Pelecehan Guru Silat di Kabupaten Serang Bertambah Jadi 11 Orang

Penyidik Polda Banten memeriksa tersangka pencabulan di Waringinkurung. (Rasyid/bantennews)

SERANG — Kasus pencabulan yang menyeret guru silat berinisial MY di Waringinkurung, Kabupaten Serang, bertambah jadi 11 orang. Dari total iti, 10 orang di antaranya masih di bawah umur.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang, Kuratu Akyun, mengungkap pihaknya terus mendampingi korban, baik dalam proses hukum maupun pemulihan trauma.

“Total korban 11 orang, mayoritas anak-anak,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).

Komnas PA juga menggandeng LPSK untuk memperkuat perlindungan hukum dan memastikan pemulihan korban berjalan maksimal. Dukungan keluarga korban kini terus diperkuat agar mereka berani bersuara.

Sementara itu, Polda Banten telah menahan pelaku MY dan mendalami kasus yang diduga berlangsung sejak 2024. Polisi menemukan indikasi intimidasi yang membuat sebagian korban sempat bungkam.

Kasus ini terbongkar setelah satu korban berani melapor. Keluarga korban kemudian mengejar dan menangkap pelaku saat hendak kabur ke Lampung sebelum menyerahkannya ke polisi.

Dalam aksinya, MY memanfaatkan status sebagai pelatih silat. Ia mengelabui korban dengan ritual “pembersihan diri” menggunakan air kembang dan pijatan, lalu diduga melakukan tindakan asusila.

Dari temuan awal, tiga korban mengalami persetubuhan, sementara lainnya mengalami perbuatan cabul.

Kini, MY menghadapi jerat hukum berat dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd