Beranda Hukum Korban Pedofil di Tangerang Dapat Perlindungan dari Pemkab dan LPAI

Korban Pedofil di Tangerang Dapat Perlindungan dari Pemkab dan LPAI

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

KAB. TANGERANG – Sebanyak empat anak kecil korban pedofil di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang mendapat perlindungan dari Pemkab Tangerang dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Korban rata-rata berusia 12-14 tahun itu mendapat perlindungan berupa hukum dan konseling pisikologis oleh psikiater khusus.

Dikatakan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar pihaknya berjanji akan mengawal dan memberikan bantuan hukum kepada korban pedofil sekuriti Udin.

Zaki mengaku telah menyerahkan ke Polres Tangsel. Pihaknya juga sudah menangani persoalan itu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang.

“Betul kasus hukumnya sudah di tindaklanjuti ke Polres Tangsel, dan sudah ditangani DPPPA Kabupaten Tangerang,” ujar Zaki kepada wartawan, Senin (6/7/2020)

Sementara itu, Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi mengungkapkan prihatin atas peristiwa pedofilia yang terjadi di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Kak Seto sapaan akrabnya mendesak supaya polisi untuk menghukum pelaku seberat-beratnya.

“Sebab para korban masih anak-anak, dan saya akan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan,” terang Kak Seto.

Untuk diketahui, kasus pedofilia yang terbongkar pada Rabu (1/7/2020) silam. Pelaku yang jug seorang sekuriti berinisial S (40) menargetkan korban semua anak laki-laki kisaran usia 12-14 tahun untuk jadi korban budak seks diimingi mendapat wifi gratis di kontrakan pelaku.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini