Beranda Hukum Korban Menangis Histeris Sidang Putusan Kasus Penyebaran Video Porno Ditunda

Korban Menangis Histeris Sidang Putusan Kasus Penyebaran Video Porno Ditunda

Suasana di ruang persidangan PN Pandeglang.

PANDEGLANG – Korban kasus penyebaran video porno menangis histeris saat mendengar keputusan bahwa sidang yang agendanya putusan sidang ditunda lantaran kuasa hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan. Jadwal sidang yang harusnya menjatuhkan vonis terpaksa ditunda sementara.

Mendengar kabar itu, korban langsung menangis histeris seakan tidak menerima keputusan hakim dan ruang sidang sempat gaduh lantaran keluarga dan teman korban juga tidak puas.

Bahkan teman korban sempat berteriak pada majlis hakim lantaran jadwal sidang yang tiba-tiba berubah.

“Ngebelain penjahat, gila. Lu punya anak cewe ga,” teriak rekan korban di ruang persidangan, Selasa (11/7/2023).

Korban yang terus menangis sempat dinasehati oleh rekan dan keluarga agar tidak menangis di ruang sidang, namun korban tetap menangis dan tidak mau dibawa keluar oleh keluarga.

Di tempat yang sama, Kakak korban, Iman Zanatul Haeri menjelaskan bahwa adiknya menangis lantaran korban kecewa dengan sikap Pengadilan Negeri Pandeglang yang dianggap mengulur-ulur waktu persidangan dan sidang dilakukan secara tertutup.

“Karena secara tiba-tiba hakim meminta agar sidang dilaksanakan secara tertutup padahal agendanya hari ini sidang terbuka. Adik kami merasa lelah dengan proses sidang seperti ini selalu ditunda dan kondisinya juga kurang stabil jadi dia marah dan juga kesal dengan hasil sidang hari ini,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang, Panji Answinartha mengatakan, awalnya agenda sidang hari ini pembacaan putusan namun ternyata terdakwa menggunakan kuasa hukum untuk mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Majlis hakim memberikan hak-hak yang sama bagi terdakwa dan korban, jadi majlis hakim menunda hari ini dengan dasar untuk menjunjung tinggi integritas dan imparsial bahwa majlis hakim memberikan kedua belah pihak untuk mencari keadilan di persidangan,” ungkapnya.

Selanjutnya, sudang akan dilakukan kembali pada hari Rabu dan Kamis dengan agenda mendengarkan tanggapan dari penuntut umum tentang pembelaan terdakwa dan dilanjutkan sidang putusan pada Kamis.

“Besok agendanya replik jadi tanggapan dari penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa dan apabila kuasa hukum memiliki tanggapan kembali pada hari itu juga duplik dilakukan pada Rabu (12/7/2023). Untuk putusan agendanya hari Kamis (13/7/2023) besok,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini