
JAKARTA – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti maraknya kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kembali terjadi setelah libur sekolah.
Kejadian itu menimbulkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban hukum terhadap pihak penyedia MBG di tengah puluhan ribu korban yang tercatat sejak program tersebut berjalan.
Catatan JPPI, total korban keracunan MBG sejak 2025 telah mencapai 43.838 orang yang tersebar di 36 provinsi. Khusus sepanjang Agustus 2026, terdapat 3.079 korban keracunan MBG. Sementara sepanjang Januari hingga akhir Agustus 2026, jumlah korban mencapai 15.735 orang.
Menurut Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, ribuan korban keracunan MBG terus bertambah setiap bulan, tetapi belum terlihat adanya pihak penyedia MBG yang diproses secara hukum.
“Ini sudah menjadi alarm nasional. Pemerintah tidak bisa terus memperlakukan korban sebagai angka-angka statistik. Di balik setiap angka ada anak yang sakit, keluarga yang panik, dan kegagalan negara menjamin makanan yang aman,” kritik Ubaid dalam pernyataannya, Kamis (3/9/2026).
JPPI secara khusus menyoroti keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pihak penyedia MBG yang dinilai belum mendapatkan pertanggungjawaban hukum secara tegas ketika terjadi kasus keracunan.
Menurut JPPI, penanganan kasus selama ini lebih sering berakhir pada penutupan sementara dapur, teguran, atau pergantian pengelola.
JPPI khawatir pola tersebut justru membuat tidak adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang dianggap lalai hingga menyebabkan masyarakat sakit.
“Kami lihat saat ini, SPPG seperti berada di zona kebal hukum. Anak-anak keracunan, dapur ditutup sementara, pengelola ditegur, lalu beberapa hari kemudian beroperasi lagi. Kalau kelalaian yang membuat ratusan orang sakit tidak pernah berujung pada pertanggungjawaban hukum, jangan heran kalau kasus yang sama terus berulang,” lanjut Ubaid.
Baca Juga: Kemenag Buka Suara Soal Ratusan Santri Sidoarjo Diduga Keracunan MBG
Menurutnya, apabila terdapat dugaan kelalaian yang menyebabkan orang sakit, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Selain persoalan pertanggungjawaban hukum, JPPI juga mencatat kasus keracunan MBG pada Agustus 2026 terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Sebanyak 65 persen kasus yang tercatat pada Agustus terjadi di Pulau Jawa. Jawa Tengah sendiri disebut menyumbang 35 persen dari seluruh kejadian yang tercatat.
JPPI menilai konsentrasi kasus tersebut perlu diikuti dengan kapasitas pengawasan yang proporsional, terutama karena program MBG terus diperluas.
“MBG digembar-gemborkan sebagai program nasional, tetapi kasus dan layanannya masih sangat terkonsentrasi di Jawa. Ini menunjukkan ekspansi program belum dibarengi pemerataan dan pengawasan yang memadai. Jangan sampai anak-anak di Jawa mendapat risiko keracunan, sementara anak-anak di daerah 3T bahkan belum menjadi prioritas utama penerima manfaat,” ujarnya.
Sumber : suara.com