Beranda Pemerintahan Korban Kecelakaan Bus di Guci Tegal Dapat Santunan Rp50 Juta dari Jasa...

Korban Kecelakaan Bus di Guci Tegal Dapat Santunan Rp50 Juta dari Jasa Raharja

Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat memberikan bantuan dari Jasa Raharja kepada ahli waris korban, Rabu (10/5/2023).
Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat memberikan bantuan dari Jasa Raharja kepada ahli waris korban, Rabu (10/5/2023).

TANGSEL – Korban jiwa akibat kecelakaan bus di kawasan wisata Guci Tegal, Jawa Tengah, kembali mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta.

Seperti diketahui, terdapat dua korban jiwa akibat insiden tersebut atas nama Maja (60) dan Ibin Mukorobin (55), warga Kecamatan Serpong Utara.

Sebelumnya, ahli waris yang ditinggal dari dua korban jiwa tersebut juga mendapatkan santunan dari Walikota Tangsel sebesar Rp4 juta.

“Saya mengantarkan dan mendampingi dari Jasa Raharja memberikan santunan ke keluarga almarhum bapak Maja dan Ibin Mukorobin,” ujar Walikota Tangsel, Benyamin Davnie saat memberikan bantuan dari Jasa Raharja kepada ahli waris korban, Rabu (10/5/2023).

Sementara itu, Hastuti Retnowulan Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang menyampaikan bahwa pemberian santunan bagi korban meninggal dunia senilai Rp50 juta itu sudah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

“Bagi ahli waris penumpang yang meninggal dunia itu mendapatkan santunan Rp50 juta pak. Dan bagi penumpang angkutan umum yang luka-luka mendapatkan santunan biaya perawatan di Rumah Sakit sebesar maksimal Rp20 juta. Sedangkan untuk penanganan pertamanya sebesar maksimal Rp1 juta,” terang Hastuti.

Prosesnya, Jasa Raharja memberikan jaminan ke Rumah Sakit, sehingga korban tinggal dirawat dan bisa langsung keluar jika sudah sembuh.

“Jika belum habis plafonnya, bisa digunakan untuk rawat jalan berikutnya,” tutupnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ