Beranda Hukum Korban Jambret Modus Ban Kempes di Ciputat Ternyata Pegawai Bank Mandiri

Korban Jambret Modus Ban Kempes di Ciputat Ternyata Pegawai Bank Mandiri

Kanitreskrim Polsek Ciputat Timur, Iptu Hitler Napitupulu saat dikonfirmasi. (Foto: Ihya Ulumuddin)

TANGSEL – Nasib apes dialami Inggrid Priscillia (32) yang menjadi korban penjambretan di Pertigaan Jalan Tarumanegara, Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa (17/11/2020).

Diberitakan BantenNews.co.id sebelumnya, Inggrid yang merupakan pegawai bank Mandiri saat itu hendak berangkat kerja di Jakarta Selatan. Namun, tiba-tiba ada 2 orang yang mengendarai sepeda motor memberitahunya bahwa ban mobilnya kempes.

Tak disadarinya, bahwa 2 orang tersebut merupakan bagian dari komplotan jambret. Inggrid pun turun dari mobilnya hendak mengecek ban. Tak lama kemudian, datang 2 orang lagi dengan mengendarai sepeda motor mengambil tas yang ada di mobilnya itu.

Beruntungnya, ada pengendara lain yang melihat aksi jambret tersebut dan langsung meneriaki maling. Warga pun langsung mengejarnya.

“Terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, terhadap 2 buah tas warna hitam dan pink merk Hush Puppies, dan Longchamp milik Korban yang dilakukan oleh 4 (empat) orang laki-laki,” ungkap Kanitreskrim Polsek Ciputat Timur Iptu Hitler Naputupulu di ruangannya.

Menurut Hitler, setelah korban berhenti turun melihat ban mobilnya, 2 orang tersangka yang posisi di belakang langsung ke samping kiri mobil, lalu membuka pintu mobil sebelah kiri bagian depan dan mengambil tas milik korban yang disimpan di jok depan. Setelah itu, tersangka langsung kabur.

“2 Buah tas jinjing itu berisikan hair dryer, charger handphone, handphone samsung, botol parfum dan tas make up. Sesuai dengan laporan korban, jika ditotal barang-barangnya itu berjumlah 7 juta rupiah,” jelas Hitler.

Lanjut Hitler, 2 orang tersangka dapat diamankan dan pada saat diamankan mengeluarkan senjata Airsoft Gun, sedangkan 2 tersangka lagi, yakni Ali dan Sujai ( DPO) melarikan diri.

“Adapun peran dari masing-masing, tersangka yang tertangkap selaku yang melakukan eksekusi, sedangkan tersangka yang DPO yang memberikan informasi ke korban,” paparnya.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana yang sama sebanyak 3 kali, di wilayah Ciputat dan wilayah Pamulang,” tutupnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini