Beranda Peristiwa Korban Gusuran Tol JORR II Diberi Rp4,5 Juta untuk Tempat Tinggal Sementara

Korban Gusuran Tol JORR II Diberi Rp4,5 Juta untuk Tempat Tinggal Sementara

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto memediasi pertemuan warga Kampung Baru, Kelurahan Jirumudi dengan pihak Jasamarga Kunciran-Cengkareng (JKC) (Rendi/bantennews.co.id)

 

TANGERANG – Perundingan antara warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda dengan PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) akhirnya menemui titik temu. Pertemuan tersebut membahas solusi tinggal layak huni untuk korban gusuran 27 bidang lahan yang bakal dijadikan Proyek Tol JORR II atau Kunciran-Cengkareng (Bandara Soekarno-Hatta).

Mediasi yang difasilitasi anggota DPRD Kota Tangerang ini sedikit memberi angin segar bagi warga yang tidak mempunyai tempat tinggal dan masih berjuang pasca penggusuran. Berdasarkan hasil kesepakatan, JKC bersedia menanggung sewa kontrakan sebesar Rp4,5 juta per KK untuk tiga bulan selama proses gugatan di pengadilan.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengatakan, sejak kemarin, Rabu (2/9/2020) ia mendesak JKC untuk menyediakan tempat tinggal yang layak bagi warga. Kemudian melakukan perundingan yang hasil kesepakatannya JKC harus menanggung biaya sewa kontrakan  27 bidang lahan yang dieksekusi paksa atau sebanyak 66 KK sesuai jumlah yang telah diratakan.

“Alhamdulilah sudah terjadi kesepakatan antara JKC dan warga korban gusuran yang berjumlah 66 KK dengan besaran Rp4,5 juta untuk sewa kontrakan,” kata Turidi saat ditemui di Kantor DPRD Kota Tangerang, Jumat (4/9/2010).

Kata Turidi, ia telah melihat kondisi tempat evakuasi yang disediakan JKC untuk warga dan sangat tidak layak dihuni. Sehingga pihaknya pun meminta JKC untuk segera mencari solusi.

“Kami cukup prihatin dengan kondisi di lapangan, rumah mereka diratakan dengan tanah. Sementara tempat evakuasinya kami lihat sangat tidak layak, bahkan tidak memenuhi standar kelayakan,” ungkapnya.

Saat sidak di lapangan, lanjut Turidi, warga menunjukan lahan sawah yang berjarak hanya 50 meter dari lokasi 27 bidang yang dieksekusi secara paksa. Sawah tersebut dihargai Rp7,3 juta, sedangkan warga korban gusuran itu dihargai Rp2,6 juta.

“Makanya kami bentuk tim yang akan menunjuk tim apresial independen terkait harga ganti rugi yang akan dihitung besaran ganti sekarang, mengingat NJOP tanah tersebut sudah 3 jutaan,” pungkasnya. (Tra/Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini