SERANG — Jumlah korban dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Dea Viana kembali bertambah. Istri seorang anggota polisi yang kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Serang itu kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain dengan korban berbeda.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, mengatakan laporan terhadap Dea tidak hanya ditangani oleh Polda Banten, tetapi juga oleh Polresta Serang Kota.
Perkara yang ditangani Polda Banten saat ini telah bergulir di pengadilan dengan korban Alifah Maryam, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
“Selain dilaporkan di Polda Banten, yang bersangkutan juga dilaporkan di Polresta Serang Kota dengan korban berbeda. Untuk laporan tersebut, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Alfano kepada BantenNews.co.id, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, penanganan perkara di Polresta Serang Kota saat ini telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa penuntut umum (P21).
“Berkasnya tinggal menunggu P21 dari jaksa,” ujarnya.
Terkait nilai kerugian korban dalam laporan yang ditangani Polresta Serang Kota, Alfano menyebut jumlahnya juga mencapai ratusan juta rupiah. Namun, pihak kepolisian belum merinci angka pasti kerugian tersebut.
Dalam perkara ini, Dea dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. Meski telah berstatus tersangka dalam dua perkara berbeda, hingga kini ia belum dilakukan penahanan.
Pada perkara sebelumnya yang kini tengah disidangkan, Dea juga tidak menjalani penahanan, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
“Tidak dilakukan penahanan. Saat ini kami fokus melengkapi berkas perkara,” tutup Alfano.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
