Beranda Hukum Koordinator Pengusaha Cilegon Jadi Tersangka Baru Kasus Pemerasan PT CAA

Koordinator Pengusaha Cilegon Jadi Tersangka Baru Kasus Pemerasan PT CAA

Ditreskrimum Polda Banten menetapkan seorang pengusaha lokal di Banten berinisial ASH (33) menjadi tersangka minta proyek PT CAA

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan seorang pengusaha lokal di Banten berinisial ASH (33) menjadi tersangka minta proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA).

ASH merupakan koordinator lapangan Forum Pengusaha Samangraya. Ia meminta proyek tersebut tidak lama sebelum Kadin Cilegon yang meminta proyek serupa dan viral di media sosial pada 9 Mei 2025 lalu.

Dia menjadi tersangka setelah Polisi melakukan gelar perkara, serta sudah ditahan sementara sejak 20 Juni.

“Kami menetapkan ASH sebagai tersangka karena melakukan pemerasan dan atau memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan terhadap pihak kontraktor proyek,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (30/6/2025).

Peristiwa pemerasan itu, kata Dian, terjadi pada 10 Maret 2025 silam. Saat itu, ASH mendatangi lokasi proyek pembangunan PT CAA, lalu bertemu perwakilan perusahaan serta mitra kontraktor.

Dia mengancam agar kegiatan proyek dihentikan apabila belum ada komitmen kerja sama dengan pengusaha lokal alias pengusaha dari Forum Samangraya. Setelah ancaman itu, kegiatan proyek sempat terhenti.

Pihak kontraktor kemudian memberi pekerjaan berupa pemasangan pagar sementara akibat ancaman itu.

“Modus pelaku adalah memanfaatkan tekanan dan ancaman untuk memperoleh keuntungan berupa proyek pekerjaan. Ini jelas melanggar hukum,” ujar Dian.

Karena perbuatannya, ASH dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 butir (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News