Beranda Hukum Kontradiksi Pengakuan Polda Banten dan Temuan KLH di Balik Kasus PT GRS

Kontradiksi Pengakuan Polda Banten dan Temuan KLH di Balik Kasus PT GRS

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto didampingi Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Marwoto (kedua kiri) dan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko (kanan) saat ekpos pengeroyokan jurnalis dan staf KLH. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Pernyataan Polda Banten yang mengaku tidak mengetahui penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) bertolak belakang dengan catatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yang menegaskan pabrik peleburan timbal tersebut sudah dua kali disegel lantaran melanggar aturan lingkungan.

“Penyegelan dilakukan pasca kejadian pengeroyokan. Sebelumnya tidak ada,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto dalam konferensi pers di Polres Serang, Senin (25/8/2025).

Pantauan di lokasi, para awak media yang hadir langsung membantah. Mereka menyebut KLH sudah menyegel pabrik itu pada Februari lalu, namun segel dibuka secara ilegal oleh pihak perusahaan.

Diketahui, KLH kemudian kembali melakukan penyegelan pada 21 Agustus 2025, di hari insiden pengeroyokan jurnalis dan staf humas kementerian di lokasi pabrik.

Namun, Didik hanya menanggapi singkat. “Oke, nanti kita cek. Karena kami tidak tahu soal itu,” kelidnya.

Di sisi lain, KLH justru mengungkap pelanggaran serius yang dilakukan PT GRS. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya telah menegaskan penyegelan pertama dilakukan pada 2023, lalu berulang pada Februari 2025.

“Penyegelan ini akibat pelanggaran lingkungan dalam proses peleburan timbal,” kata Hanif.

Keterangan tersebut di pertegas oleh Deputi Penegakan Hukum KLH, Inspektur Jenderal Rizal Irawan, menambahkan perusahaan tetap beroperasi meski tanpa dokumen lingkungan, izin teknis, maupun Surat Layak Operasi (SLO).

PT GRS juga disebut tidak memiliki izin usaha KBLI 38220 tentang pengolahan limbah B3, melakukan dumping limbah, serta mengimpor aki bekas secara ilegal.

“Perusahaan bahkan merusak garis segel PPLH yang sudah dipasang sejak 13 Oktober 2023. Ini bentuk pembangkangan hukum,” ujarnya.

Laporan tim Gakkum KLH menunjukkan perusahaan tidak hanya terus beroperasi, tetapi juga memperluas pabrik meski sudah dikenai sanksi dua tahun lalu.

Baca Juga :  Warga Serang Digegerkan Temuan Mayat di Kontrakan

Lebih jauh, Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho, menilai pelanggaran itu bukan sekadar administratif.

“Mengimpor limbah B3, dumping, hingga beroperasi tanpa izin adalah kejahatan lingkungan serius. Kami tidak akan berkompromi,” katanya.

Di tengah temuan KLH itu, Polda Banten masih fokus pada dugaan keterlibatan aparat dalam insiden kekerasan terhadap jurnalis.

Didik menyebut, dua anggota Brimob tengah diperiksa Propam, satu di antaranya Briptu TG telah ditahan di tempat khusus.

Namun, keterangan Polda bahwa keberadaan Brimob di pabrik atas dasar permintaan resmi perusahaan memunculkan pertanyaan baru.

Pasalnya, KLH menegaskan PT GRS justru tengah dalam status disegel saat permintaan itu diajukan.

Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd