Beranda Hukum Konsumsi Narkoba, 5 Oknum Perangkat Desa di Leuwidamar Lebak Ditangkap

Konsumsi Narkoba, 5 Oknum Perangkat Desa di Leuwidamar Lebak Ditangkap

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

LEBAK – Sebanyak 5 perangkat desa di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diamankan Satresnarkoba Polres Lebak. Ini lantaran Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham mengatakan penangkapan kelima perangkat desa tersebut terjadi pada Selasa 13 Desember 2022 kemarin.

“Dari kelima yang diamankan diantaranya 4 orang perangkat desa dan 1 pendamping desa. Kelimanya diamankan di tempat yang berbeda,” kata Malik saat dihubungi, Rabu (14/12/2022).

Ia menjelaskan menurut keterangan dari keterangan lima orang yang diamankan, mereka mengaku belum lama memakai narkoba.

“Pengakuannya sih baru baru dua kali memakai barang haram tersebut dengan alasan untuk semangat bekerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam penangkapannya anggota tidak menemukan barang bukti narkoba. Akan tetapi, setelah dilakukan tes urine kelimanya positif menggunakan sabu.

“Atas permintaan keluarganya karena mereka hanya pemakai, kelimanya dikenakan rehab saja,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News