Beranda Berita Premiun Kongkalikong BBM Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang

Kongkalikong BBM Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang

Para terdakwa kasus Pertamax oplosan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Dua Pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ciceri dicecar majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara BBM oplosan jenis Pertamax. Kedua pegawai yang hadir sebagai saksi, yaitu Samsul Arifin, administrasi keuangan dan Agung Febri. Dalam kesaksiannya, keduanya mengaku mengetahui adanya pencampuran BBM olahan dengan Pertamax resmi atau pengoplosan. Namun, mereka memilih diam karena ingin mencari aman.