PANDEGLANG – SK (44), oknum Kepala Desa Pejamben dan rekannya berinisial TR (20) terpaksa diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pandeglang setelah kedapatan positif menggunakan narkoba jenis sabu di rumah salah seorang temannya.
Penangkapan itu terjadi pada hari selasa tanggal 3 Juli 2018 lalu sekitar pukul 16.30 WIB, di rumah AT tepatnya di Kampung Cikirai, Desa Banjarmasin, Kecamatan Carita. Saat ini AT dan satu rekannya berinisial YL masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang karena berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan.
Pada saat ditangkap dan dilakukan pengeladahan tidak ditemukan barang bukti. Namun setelah dilakukan test urine dan hasilnya positif mengandung amphetamine dan Methapetamine.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Sugiar Ali Munandar membenarkan jika yang bersangkutan positif mengkonsumsi narkoba jenis Sabu. Saat ini kedua tersangka akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten untuk dilakukan rehabilitasi.
“Yang bersangkutan positif pakai sabu setelah test urine, dan akan diserahkan ke BNN untuk direhabilitasi. Saat ini Kades sedang dalam pemeriksaan, rekomendasinya rehabilitasi karena tidak ada barang bukti,” ujarnya.
Tidak ditemukannya barang bukti, karena kemungkinan sebelumnya telah dibawa lari oleh AT, karena saat penggerebekan para tersangka mengetahui kedatangan para petugas dan 2 orang berhasil melarikan diri.
“Jadi Kades ini sedang bertamu di rumah saudara AT, dia (Kades) coba-coba memakai sabu. Namun pada saat penggerebekan ketahuan duluan sama AT dan kemungkinan membawa lari barang bukti,” pungkasnya. (Med/Red)