Beranda Hukum Kompolnas Minta Penyidik Sensitif Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Kompolnas Minta Penyidik Sensitif Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Kapolres Serang Kota AKBP Mruli Ahiles Hutapea dan Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma memberikan keterangan pers.

SERANG – Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti meminta para penyidik lebih berhati-hati dan lebih sensitif serta mengerti perihal restorative justice ketika menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Hal itu diungkapkannya sebagai respons atas penahanan kembalai dua tersangka pencabulan terhadap gadis difabel oleh Polres Serang Kota

Kasus tersebut sempat menuai banyak sorotan keras mulai dari masyarakat, aktivis, akademisi, hingga Kompolnas dikarenakan penyidik telah menghentikan penyidikan atas dasar restorative justice.

“Kompolnas berharap kasus ini dapat menjadi pengetahuan bagi para penyidik lainnya yang menangani perkara serupa,” ujar Poenky melalui keterangan yang diterima BantenNews.co.id, Senin (31/1/2022).

Poengky juga menilai perlu dibuatnya sebuah pedoman bagi kepolisian dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dengan korban perempuan dan anak. “Perlu juga adanya pelatihan-pelatihan secara berkala agar dapat membuka mindset (pola pikir) penyidik untuk sensitif terhadap Hak Asasi Manusia dan Gender,” tutur Poengky.

Sebelumnya, Kompolnas mengkritisi penghentian penyidikan atas dasar restorative justice tersebut karena beberapa hal yang diantaranya perkosaan bukan delik aduan sehingga meski pelapor mencabut laporan, penyidikan restorative justice tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus kejahatan seksual terhadap perempuan, apalagi ancaman maksimal kasus perkosaan adalah 12 tahun.

“Polisi sebagai agen perubahan harus mendidik masyarakat sehingga jika ada keinginan pihak pelapor dan tersangka untuk berdamai dengan cara menikahkan korban perkosaan apalagi jika korban adalah seorang difabel maka mindset berpikir penyidik harus sensitive gender dengan melindungi korban perkosaan agar tidak menjadi korban lagi di kemudian hari,” kata Poengky.

“Serta pernikahan seperti ini rentan digunakan untuk maksud terselubung menghindarkan diri dari ancaman pidana akibat memperkosa dan justru melukai perempuan lain yang menjadi istri pelaku,” imbuh Poengky.

Sesuai dengan rekomendasi dari Kompolnas, Polda Banten akhirnya memerintahkan Bid Propam dan Pengawasan Penyidikan (Wassidik) untuk memeriksa penyidik kasus perkosaan perempuan difabel di Polres Serang Kota.

Polda Banten langsung merespon penghentian penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Serang Kota dengan menurunkan tim pemeriksa dari Bidpropam dan tim audit dari Bagwasidik Ditreskrimum Polda Banten.

Dari hasil pemeriksaan Polda Banten, diketahui ada kekurangpahaman penyidik Polres Serang Kota dalam menerapkan operasionalisasi keadilan restoratif berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif.

Polres Serang Kota selanjutnya mengadakan pembukaan kembali penyidikan terkait kasus pemerkosaan perempuan difabel sesuai dengan rekomendasi gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Polres Serang Kota dengan asistensi dari Bidpropam Polda Banten, Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Banten, dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten.

“Kompolnas menyambut baik dan mengapresiasi Polda Banten yang menindaklanjuti rekomendasi Kompolnas agar Bid Propam dan Wassidik memeriksa Penyidik kasus perkosaan Perempuan difabel di Polres Serang Kota yang telah menghentikan penyidikan atas dasar restorative justice,” kata Poengky.

Dengan dibukanya kembali penyidikan kasus pemerkosaan perempuan difabel tersebut, maka penyidik Satreskrim Polres Serang Kota wajib menyelesaikan pemberkasan terhadap dua tersangka perkara tersebut.

“Penyidik juga harus melakukan koordinasi intens dengan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri untuk dapat menindaklanjuti pemberkasan perkara ini hingga ke tahap penuntutan dan persidangan,” kata Poengky.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini