Beranda Hukum Komplotan Spesialis Gembos Ban di Lebak Dibekuk Polisi

Komplotan Spesialis Gembos Ban di Lebak Dibekuk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

 

PANDEGLANG – Anggota Resmob dan Jatanras Polres Lebak meringkus 5 orang komplotan spesialis gembos ban di Jalan Raya Aweh tepatnya di Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten pada Senin (30/3/2020) sekira pukul 10.00 WIB kemarin.

Kelima orang pelaku ini biasa beraksi mengincar beberapa nasabah bank yang baru mengambil uang sebagai target mereka. Berdasarkan pengakuan dari para pelaku masing-masing mempunyai peran tersendiri saat melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu David Adhi Kusuma menceritakan, kelima orang pelaku yakni Asep Dida Firmansyah (38), Willy Septianus (31), Reno Fernando (26), Hasan (40) masuk daftar pencarian orang dan Dian (42) masuk daftar pencarian orang memiliki tugas yang berbeda.

Saat melakukan aksinya, Asep Dida Firmansyah mempunyai tugas memantau dan mencari korban yang melakukan penarikan uang di dalam bank. Setelah mendapatkan target dan mengetahui target tersebut keluar dari bank ia langsung memberitahu Willy yang sudah siaga di parkiran.

Lantas kedua orang tadi memberitahu kembali pada Hasan, Reno dan Dian yang sudah standby di jalan mengunakan motor untuk menjalankan rencana mereka. Kelima orang ini langsung membuntuti calon korbannya dan ketika ada kesempatan mereka melemparkan paku agar ban mobil korban gembos.

Biasanya, ketika korban sedang berusaha mengganti ban mobil para tersangka langsung melakukan aksinya dengan mengambil tas yang berisi uang milik korban.

“Saat anggota resmob dan jatantas melaksanakan patroli sekitar kota Rangkasbitung, salah satu anggota resmob mencurigai seseorang di bank BRI Kantor Cabang Rangkasbitung dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah melakukan pemantauan, pengamatan dan mengikuti terduga pelaku akhirnya tim langsung menangkap para tersangka ini,” kata David, Senin (31/3/2020).

David melanjutkan, kelima orang ini awalnya sedang mengikuti calon korban yang sudah mengambil uang dari bank, namun aksi mereka gagal karena calon korban menambal ban mobilnya di daerah ramai.

“Setelah para pelaku tidak berhasil untuk melakukan pencurian pada calon korban, mereka sempat berpindah ke beberapa bank lain untuk mencari calon korban baru sebelum akhirnya ditangkap petugas,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti berupa 3 unit motor beserta STNK, 3 buah helm, 2 buaah tas, 11 buah bahan buat payung ranjau, 1 buah Gerinda dan 1 colokan listrik.

“Pengakuannya sudah ada 2 TKP sebelumnya di Lebak dan beberapa di luar wilayah Lebak. Korban biasanya yang mereka incar dengan modus pura-pura antre di bank atau koperasi setelah korban membawa uang diikuti dan digemboskan bannya,” ujarnya.

Ketiga tersangka yang sudah berhasil diamankan terancam pasal 363 KUH-Pidana dengan hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini