Beranda Hukum Komplotan Pengedar Dolar Palsu Diciduk Polisi, Guru Honorer di Tangerang Buron

Komplotan Pengedar Dolar Palsu Diciduk Polisi, Guru Honorer di Tangerang Buron

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ardi Ferdian gelar jumpa pers ungkap kasus uang palsu - foto istimewa

TANGERANG – Polresta Bandara Sekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu jenis dollar amerika (USD). Dari tiga tersangka berinisal R, T dan A, satu orang merupakan seorang guru honorer SMA di Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ardi Ferdian menyebutkan sebanyak 1.000 lembar pecahan 100 USD berhasil diamankan dari tangan tersangka.

Ardi menerangkan kronologis peristiwa itu. Tersangka R mendapat uang dolar palsu dari tersangka A yang masih buron sebanyak 10 gepok. Dimana A merupakan seorang guru honorer menjanjikan bisa ditukarkan dengan rupiah.

“R mendapat dari seseorang berinisial A yang sedang kita cari. A ini adalah WNI. Dia dapat 10 gepok. Tersangka R dan A sama-sama penggemar kolektor uang palsu,” kata Ardi.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ardi Ferdian gelar jumpa pers ungkap kasus uang palsu – foto istimewa

Lanjut Kapolres, uang palsu tersebut diberikan lagi kepada tersangka T sebanyak 6 gepok dari A untuk segera diedarkan.

“A menjanjikan kepada T bahwa uang dollar tersebut bisa ditukarkan dengan rupiah,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol A. Alexander menambahkan pengungkapan tersebut berawal dari pelapor menerima informasi pengguna jasa Bandara Soekarno-Hatta bahwa pernah ditawari uang Dollar AS dengan harga tukar kurs yang berbeda jauh dengan standar.

Berbekal informasi dari lingkungan kerja di Bandara Soetta, bahwa ada tersangka yang sedang melakukan upaya menukarkan uang yang diduga palsu itu. Berawal dari informasi itu 2 dari 3 orang kita amankan,” jelas Alexander

Hasil introgasi, kata Alex, tersangka R mengaku mendapatkan 10 gepok uang palsu itu dari A yang kini masih DPO, untuk alasan yang mistis yakni bisa membuka gudang uang di suatu tempat.

“Jadi DPO ini yang memberikan uang palsu itu kepada tersangka R. DPO ini mengatakan bisa membuka gudang uang. Sedang dua tersangka lain, yakni A dan T, merupakan guru honorer dan tenaga lepas,” sambungnya.

Guna bertanggung jawab atas perbuatannya, ketiga pelaku R, A, dan T, dijerat dengan Pasal 224, 245, dan 250 KUHP dengan ancaman pidananya selama 15 tahun penjara. Saat ini, kedua tersangka berada dalam tahanan Polresta Bandara Soetta.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini