Beranda Hukum Komplotan Pencuri Spesialis Sekolah Diciduk Polres Pandeglang

Komplotan Pencuri Spesialis Sekolah Diciduk Polres Pandeglang

PANDEGLANG – Polres Pandeglang menangkap komplotan pencuri spesualis sekolah. Hal itu disampaikan Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah.

Belny menyampaikan para pelaku menggondol 6 unit laptop milik SMA YPP Pandeglang raib digondol maling.

“Bahwa benar telah terjadi kasus pencurian dengan pemberatan, diketahui komplotan maling ini beraksi pada Rabu (1/6/2022) lalu sekitar pukul 08.00 WIB,” ujar Belny pada Rabu (22/6/2022).

Tiga tersangka pencurian dengan inisial AD (26), RA (28) dan TA (28) ditangkap setelah melakukan pencurian di SMA YPP Pandeglang berlokasi di Jalan Bank Banten no.3 RT 01 RW 03, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Katim Resmob Polres Pandeglang Ipda Sardika menjelaskan kronologi pencurian tersebut. “Pelaku masuk ke dalam sekolah SMA YPP Pandeglang melalui lobang angin jendela dengan cara merusak atau mencongkel lobang angin tersebut, kemudian pelaku menuju Ruang TU (Tata Usaha) dan masuk kedalam ruangan TU dengan cara mencongkel gembok pintu tersebut menggunakan alat yang sudah disiapkan oleh pelaku, setelah pintu berhasil dirusak kemudian mengambil 6 unit laptop,” jelas Sardika.

Akibat kejadian tersebut korban/pelapor kehilangan 6 unit Laptop yang diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.

Setelah mendapatkan Laporan tersebut dari pelapor, pada Senin (20/06) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Resmob Res Pandeglang di Pimpin Katim resmob IPDA Sardika Yusuf melakukan pengejaran terhadap Pelaku.

“Tim Resmob Polres Pandeglang langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap ketiga pelaku dan langsung diamankan di Polres Pandeglang,” ucap Sardika.

Setelah dilakukan pemeriksaan Tim Resmob Polres Pandeglang juga mendapatkan informasi dan langsung menangkap penadah barang curian tersebut yaitu AA (33) dan DA (27).

Untuk ketiga pelaku pencurian dikenakan pasal 363 Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP diancam dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini