Beranda Hukum Komplotan Pembobol Mini Market di Pandeglang Diringkus Polisi

Komplotan Pembobol Mini Market di Pandeglang Diringkus Polisi

Kapolres Pandeglang ALBP Dhyno Indra Setiadi (tengah) memberikan keterangan saat ekspos. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang membekuk tujuh orang tersangka spesialis pembobol minimarket di wilayah Kabupaten Pandeglang, Kamis (29/1/2026). Ketujuh tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Para tersangka masing-masing berinisial SK, SM, DD, UJ, YY, AD, dan RS. Berdasarkan pengakuan mereka, komplotan ini telah melakukan aksi pembobolan sebanyak empat kali, yakni di dua lokasi di Kecamatan Menes, satu lokasi di Kecamatan Sindangresmi, dan satu lokasi di Kecamatan Banjar.

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setiadi, menjelaskan bahwa sebelum beraksi para pelaku terlebih dahulu mencari minimarket yang akan dijadikan target.

Setelah menemukan sasaran, mereka merusak gembok toko atau menjebol tembok dan masuk melalui plafon.

“Saat beraksi, para pelaku membagi tugas. Sebagian masuk untuk mengambil barang-barang, sementara yang lain memantau situasi di luar,” kata Dhyno saat ekspos di Mapolres Pandeglang.

Dhyno menambahkan, dari tujuh tersangka tersebut, salah satu pelaku berinisial DD juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan empat unit sepeda motor sebagai barang bukti.

“Pelaku pembobolan ini beraksi di tiga TKP. Dari tujuh tersangka yang kami amankan, salah satunya juga merupakan pelaku curanmor,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 600 bungkus rokok berbagai merek, sejumlah kosmetik, satu buah kunci leter Y, satu obeng, satu tang, satu potong sweater, dua karung plastik, serta satu unit sepeda motor.

Setelah melakukan pencurian, para tersangka menjual hasil curian ke warung 24 jam di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Barang hasil curian mereka jual ke warung 24 jam di Tangerang,” jelas Dhyno.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 77 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga :  Jual Ribuan Obat Keras, Donal Ditangkap Polresta Tangerang

Penulis: Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd