Beranda Hukum Komplotan Pelaku Fake GPS Gojek Dibekuk, Nongkrong di Warung Kopi Hasilkan Jutaan

Komplotan Pelaku Fake GPS Gojek Dibekuk, Nongkrong di Warung Kopi Hasilkan Jutaan

Polres Tangerang Selatan berhasil membekuk komplotan penipu yang menggunakan akun palsu (Fake Account) Gojek dan GoCar untuk mendapatkan keuntungan tanpa menjadi driver - (Foto Ihya Ulumuddin/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Polres Tangerang Selatan berhasil membekuk komplotan penipu yang menggunakan akun palsu (Fake Account) Gojek dan GoCar untuk mendapatkan keuntungan tanpa menjadi driver.

Keuntungan tersebut berupa point dari perusahaan Gojek, dimana saat si driver fiktif tersebut mencapai 30 poin, makan akan mendapatkan cash back sebesar Rp300 ribu. Sementara dalam sehari komplotan tersebut bisa menghasilkan sampai Rp3 juta.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menuturkan, saat ini ada 8 orang yang sudah tertangkap. Dalam operasinya, lanjut Ferdy, kelompok tersebut membagi peran masing-masing.

Ada yang berperan sebagai driver, ada yang menjadi penumpang, dan ada juga yang menyediakan perangkat untuk operasi mereka.

“Jadi mereka itu cuma memakai aplikasi yang namanya fake GPS untuk melakukan penipuan itu. Sementara mereka ini tidak kemana-mana hanya melakukan penipuannya itu di salah satu warung kopi di sekitaran Jalan Yapen Raya, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Serpong,” ungkap Ferdy dalam keterangan pers di Makopolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Kecamatan Serpong, Senin (22/7/2019).

Saat ini, Menurut Ferdy, Pihaknya telah menyita beberapa barang bukti seperti 28 Handphone Android, 1 buah leptop, 1 buah carger, dan beberapa rekening dari berbagai macam bank.

Atas perbuatannya itu, lanjut Ferdy, para tersangka dikenakan pasal 33 UU RI No. 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal 378 KUHP.

“Sementara 8 tersangka itu adalah Bima Alan Buana Saputra (24), Achmad Arif Febi Ruchyadi (28), Dian Azhari (32), Felix Pratama (30), Irpan (26), Madi Asmad, (45), Siti Khodijah (32), dan Taupik Kurniawan (35),” jelas Ferdy.

Sementara saat diwawancarai, salah satu tersangka Madi Asmadi membeberkan langkah-langkah dalam melakukan operasinya itu. Pertama, menurutnya, melakukan pemesanan orderan sendiri di smartphone miliknya, selanjutnya menentukan sendiri alamat tujuan penumpang.

Baca Juga :  Jelang New Normal, Polda Banten Cegah Aksi Premanisme

Setelah itu, tambah Madi, pelaku menerima orderan penumpang fiktif itu di smartphone miliknya sendiri, selanjutnya membuka aplikasi Fake GPS dan langsung meletakkan titik-titik pejemputan lewat fake GPS itu dengan tujuan seakan-akan driver Gojek atau GoCar telah datang di alamat penjemputan penumpang.

“Ya habis itu menunggu kurang lebih sekitar 10 sampai dengan 10 menit untuk memindahkan titik aplikasi Fake GPS itu ke tempat alamat tujuan penumpang sesuai orderan. Abis itu menggeser aplikasi untuk menyelesaikan orderan,” tandasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News