Beranda Hukum Komplotan Pelaku Curanmor Dibekuk Anggota Polsek Cibadak

Komplotan Pelaku Curanmor Dibekuk Anggota Polsek Cibadak

Pelaku curanmor yang dibekuk anggota polisi.

 

LEBAK – Tiga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak berhasil diungkap Polsek Cibadak, Polres Lebak.

Ketiga pelaku berhasil diamankan di lokasi dan tempat yang berbeda. Mereka masing-masing Efriansyah alias Ucok, Anggi Nugraha dan Rian Aprilia.

Kapolsek Cibadak Iptu Indik Rusmono mengatakan penangkapan ini bermula saat masyarakat Kampung Hegarmanah, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak melaporkan adanya tindakan pencurian kendaraan bermotor pada 29 Agustus 2019 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Petugas yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran. Berhasil menangkap satu tersangka Effriansyah alis Ucok lebih dahulu.

“Efriansyah alias Ucok diamankan terlebih dahulu,” kata Indik, Rabu (23/10/2019)

Dari hasil pengembangan mengerucut ketiga tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian itu.

“Hari ini kita bekuk dua orang lagi, Anggi dan Rian keduanya ternyata residivis dibekuk saat baru pulang dari Jakarta usai menjual motor Suzuki Nex hasil curian, sementara satu orang tersangka lainnya Johan masuk dalam DPO Polsek Cibadak,” katanya.

Mereka beraksi dengan cara mematahkan kunci stang dan menyalakannya dengan membongkar kabel kontak.

Keempat orang pelaku merupakan komplotan yang berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi.

“Sejauh ini hasil pemeriksaan mereka melakukan pencurian di dua lokasi yakni Rangkasbitung dan Cibadak,” katanya.

Para tersangka menjual kendaraan curiannya ke Jakarta dan membagi rata hasil curianya.

Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini