Beranda Hukum Komplotan Begal yang Beroperasi di Ciputat Diringkus Polisi

Komplotan Begal yang Beroperasi di Ciputat Diringkus Polisi

Ilustrasi - foto istimewa google.com

TANGSEL – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk komplotan begal yang beroperasi di wilayah Ciputat Timur pada Rabu 10 November 2021, sekira pukul23.00 WIB.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin menuturkan para pelaku melancarkan dua kali aksi dalam satu malam. Aksi pertama dilakukan di Jalan Seruan Indah, dan kedua di Jalan Juanda, Rempoa.

“Para pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara melukai korban dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit dan merampas sepeda motor milik korban,” ujar Iman dalam keterangan pers, Sabtu (13/11/2021).

Lanjut Iman, para tersangka yang berjumlah 7 orang laki- laki dengan menggunakan 3 unit sepeda motor yang saling berboncengan melintas di TKP I dan melihat korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor berboncengan.

“Para tersangka kemudian menghampiri dan melayangkan sabetan celurit kearah korban sehingga korban mempercepat laju kendaraannya hingga tiba di salah satu warung sembako dan memasuki warung sembako tersebut untuk berlindung,” ungkapnya.

Selanjutnya para tersangka turut mengejar korban sampai ke warung sembako tersebut dan kembali melayangkan sabetan dengan menggunakan celurit yang mengakibatkan luka robek pada bagian pinggang sebelah kiri dan paha sebelah kanan.

“Selanjutnya para tersangka pergi dan membawa 1 Unit Sepeda Motor milik korban berjenis Yamaha Mio berwarna Putih dibawa oleh para tersangka,” jelas Iman.

Setelah itu, papar Iman, ketika para tersangka melintas di TKP 2, para tersangka melihat korban lain yaitu 2 orang laki-laki tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Revo, namun para korban menghindar dengan cara memutar balik dan saat memutar, korban menabrak gerobak sampah hingga terjatuh.

“Salah satu korban yang mengendarai Honda Revo melarikan diri sedangkan seorang lainnya berada di kolong gerobak, selanjutnya tersangka mengambil motor Honda Revo milik korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Satpol PP Lebak Sita Puluhan Botol Miras

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil menangkap para tersangka pada Hari Jumat 12 November 2021 sekitar jam 20.00 WIB di rumah kontrakan para tersangka di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara,” tukasnya. (Ihy/Red)